Berita Lampung
Alami Trauma Berat, Dinas PPPA Dampingi Korban Asusila Ayah Kandung di Pesawaran
Pendampingan Dinas PPPA Pesawaran, dilakukan guna memulihkan mental anak korban asusila ayah kandung.
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Dinas PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) Pesawaran, Lampung melakukan pendampingan trauma healing terhadap anak korban asusila ayah kandung.
Pendampingan Dinas PPPA Pesawaran, dilakukan guna memulihkan mental anak korban asusila ayah kandung.
Pemulihan dari PPPA ini menjadi pekerjaan penting, sebab anak korban asusila ayah kandung mengalami trauma berat.
Peristiwa ini membuat korban harus diawasi dan ditangani secara khusus, serta dilakukan pendampingan secara rutin.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Pesawaran Maisurimengungkapkan, saat ini korban ditangani secara khusus dan melakukan pendampingan mental.
Baca juga: Bupati Dendi Lantik 35 Anggota P3A Pesawaran Lampung, Minta Aliran Irigasi Diperhatikan
Baca juga: Transaksi Sabu, Polres Pesawaran Ringkus Warga Lampung Selatan dan Bandar Lampung
"Saat ini korban telah mendapatkan layanan pendampingan, mulai dari pendampingan psikologis hingga kesehatan" ucap Maisuri, Rabu(10/9/2022).
Maisuri menambahkan pendampingan terhadap korban ditangani oleh tim PPPA Kabupaten Pesawaran.
Dia memastikan, korban saat ini berada di tempat yang aman bersama keluarga yang saat ini mengasuhnya.
"Perlu diketahui bahwa yang dialami korban sudah cukup membuatnya tertekan, karena jangka waktunya cukup lama" katanya lagi.
Dia menjelaskan, selain ada pendampingan secara psikologis, tentu Dinas PPPA Kabupaten Pesawaran akan memastikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Korban saat itu tinggal berdua dengan pelaku di rumahnya.
Jadi istri pelaku, sudah meninggal dunia saat usia pelaku masih 3 tahun.
Baca juga: 25 Bencana Terjadi di Pesawaran Lampung hingga Juli 2022, Kasus Kebakaran Mendominasi
Baca juga: 4 Tahun Berbuat Asusila ke Putrinya, Ayah Kandung di Pesawaran Diringkus Polisi
Korban sempat tinggal dengan saudaranya, ketika pelaku masih bekerja menjadi TKI.
Sepulang pelaku sebagai TKI, ayah kandung ini meminta anaknya untuk kembali tinggal di rumah bersamanya.
Padahal korban ingin tinggal dengan saudaranya yang ingin mengasuhnya. Tetapi pelaku tidak memperbolehkan.