Berita Terkini Nasional

Ibu Brigadir J Syok Saat Tahu Putranya Tewas Ditembak, Bukan Baku Tembak dengan Bharada E

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak syok saat tahu mendiang tewas ditembak, bukan ditembak oleh tersangka Bharada E.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak syok saat tahu mendiang tewas ditembak, bukan ditembak oleh tersangka Bharada E. 

Fredy Sambo juga diduga mengarang cerita bahwa kasus kematian Brigadir J adalah karena aksi tembak-menembak dengan Bharada E.

Penetapan tersangka ini menyusul pernyataan keempat Presiden Joko Widodo (Jokowi) di hari yang sama terkait kasus Brigadir J.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Syok Tahu Putranya Ditembak Mati atas Perintah Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ayah Brigadir J ke Putri Chandrawati: Jangan Sembunyi di Balik Layar

Saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Jokowi berbicara soal kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Terancam Hukuman Mati

Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Irjen Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Komjen Agus Andrianto menyampaikan hal tersebut saat pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022, malam.

Sebelumnya, Timsus Kapolri telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Sehingga dengan demikian, tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Keempat orang tersebut di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved