Berita Terkini Nasional
Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Ayah Brigadir J ke Putri Chandrawati: 'Jangan Sembunyi di Balik Layar'
Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Ayah Brigadir J kirim pesan ke Putri Chandrawati.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir J menyusul tiga tersangka lainnya.
Irjen Ferdy Sambo disebut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Terkait penetapan tersangka tersebut, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mendesak Irjen Ferdy Sambo mengungkap motif pembunuhan sang putra,
"Saya minta (Irjen FS. red) mengungkap apa yang menjadi motif," kata Samuel, usai diumumkannya tersangka baru yakni Irjen FS.
Samuel juga menyampaikan pesan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.
Baca juga: Keluarga Brigadir J ke Irjen Ferdy Sambo: Bertobatlah
Baca juga: Motif Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
"Jangan sembunyi di balik layar, karena polisi telah menjadikan Irjen FS tersangka.
Jangan sembunyikan diri, jujurlah terhadap penyidik," katanya.
Pihak keluar besar telah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, dan pengacara agar kasus pembunuhan diungkap secara terang benderang.
Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pastikan Tak Ada Baku Tembak di TKP
Terancam Hukuman Mati
Tersangka Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo.