Berita Terkini Nasional

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tersangka Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini dikatakan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pengumuman penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Timsus Kapolri telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Sehingga dengan demikian, tim Khusus bentukan Kapolri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Keempat orang tersebut di antaranya Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pastikan Tak Ada Baku Tembak di TKP

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Pakai Senjata Brigadir J untuk Menembak Dinding Rumahnya

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto pun mengungkap peran keempat tersangka.

"Peran Bharada RE melakukan penembakan terhadap korban, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaaksikan penembakan korban, dan FS menyuruh melakukan penembakan dan menskenario seolah terjadi penembakan," kata Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun," ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dia kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan mulai Minggu (7/8/2022) kemarin.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Baca juga: Geledah Rumah Irjen Ferdy Sambo, Timsus Kapolri Dikawal Anggota Brimob Bersenjata Lengkap

Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Timsus juga sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved