Berita Terkini Nasional

Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Kapolri Pastikan Tak Ada Baku Tembak di TKP

Sebelum mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak di lokasi kejadian.

Kanal YouTube KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Sebelum mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak di lokasi kejadian. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sebelum mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak di TKP.

Jauh sebelum pengumuman Irjen Ferdy Sambo tersangka, pihak kepolisian menyampaikan, telah terjadi baku tembak di kediaman Irjen Ferdy Sambo antara Brigadir J dan Bharada E hingga mengakibatkan Brigadir J tewas.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara tegas menyampaikan, sebelum mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka, bahwa tidak terjadi baku tembak sebelum Brigadir J tewas.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan Irjen Ferdy Sambo tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Meski demikian, Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih belum bisa menjelaskan pasal yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Umumkan Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Baca juga: Geledah Rumah Irjen Ferdy Sambo, Timsus Kapolri Dikawal Anggota Brimob Bersenjata Lengkap

Saat ini, menurut Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pasal yang disangkakan terhadap Irjen Ferdy Sambo masih dalam pendalaman oleh tim khusus.

"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan."

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J  ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak."

"Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan saat ini tim terus melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak terkait."

"Kemarin kita telagh tetapkan 3 orang tersangka, tyaitu saudara RE, saudara RR dan saudara KM."

"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka."

"Terkait dengan pasal apa yang disangkakan dan proses penyidikan nanti akan dijelaskan secara khusus oleh pak kabareskrim dan beberapa hal yang memang akan dijelaskan oleh pak irwasum sebagai ketua timsus yang mengawali bagaimana proses ini menjadi terang benderang."

Baca juga: 6 Jenderal Polisi Dampingi Kapolri Saat Pengumuman Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Curhat Bharada E ke Kuasa Hukum, Sambil Pejamkan Mata, Dor dor dor, Gitu Aja

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved