Berita Terkini Nasional

Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Editor: taryono
Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo terbukti memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J. Irjen Ferdy Sambo terancam hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

Lebih lanjut, Taufan mengungkapkan tempat pemeriksaan masih belum ditetapkan.

Pihaknya mengatakan hal tersebut juga masih dalam tahap negosiasi dengan kepolisian.

Namun, ia berharap pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo bisa dilakukan di antor Komnas HAM.

"Kita sedang bernegosiasi, tapi kita minta sebisanya di sini," kata dia.

Selain Irjen Ferdy Sambo, Komnas HAM juga akan melakukan pendalaman terhadap Putri Candrawathi.

Saat ini, Komnas HAM tengah berkoordinasi dengan Komnas Perempuan terkait metode apa yang akan digunakan untuk memeriksa Putri Candrawathi.

Kendati demikian, kapan Putri Candrawathi akan diperiksa, masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

LPSK Dalami Permohonan Justice Collaborator Bharada E

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Achmadi, saat mendatangi Bareskrim Polri. Dalam kesempatan itu, LPSK berkoordinasi dengan penyidik soal permohonan JC.

"Yang jelas kami hari ini sudah melakukan koordinasi dan pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman," kata Achmadi di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Achmadi mengatakan bahwa pihaknya juga belum sempat bertemu dengan Bharada E.

Menurutnya, Bharada E masih sedang ditangani penyidik.

"Ya sekarang kan (Bharada E) masih ditangani penyidik ya, masih dilakukan upaya-upaya kepada para pihak oleh penyidik," jelasnya.

Di sisi lain, kata dia, pihaknya masih belum bisa membeberkan lebih lanjut mengenai kondisi Bharada E.

Sebaliknya, hal tersebut bakal diungkap penyidik Polri.

"Kan masih dilakukan upaya pendalaman oleh penyidik, jadi kita tidak bisa memberikan keterangan terkait itu, itu masalah wewenang oleh penyidik," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved