Berita Lampung

Polsek Kemiling Bandar Lampung Tangkap 2 Pelaku Perampas HP Merek Iphone XR

Dua pelaku perampasan HP iPhone XR ditangkap oleh Polsek Kemiling, Bandar Lampung, Senin (9/8/2022). Dua pelaku mengincar korban perempuan

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dok Polisi/MACWORLD.COM
Polsek Kemiling, Bandar Lampung menangkap 2 orang pelaku perampasan smartphone iPhone XR hitam milik Wendi Dea Pratiwi (23) warga Kurungan Nyawa, Pesawaran, Senin (9/8/2022). 

Saat itu ada polisi yang kemudian mengamankan 2 pelaku perampasan HP milik korban.

Ipda Agus mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek dan sedang menjalani pemeriksaan.

Kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun.

“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap 2 pelaku.”

“Kita lakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan 2 pelaku perupakan spesialis jambret yang kerap beraksi di Kemiling dan beberapa daerah lainnya,” ungkap Ipda Agus. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved