Berita Lampung
Polsek Kemiling Bandar Lampung Tangkap 2 Pelaku Perampas HP Merek Iphone XR
Dua pelaku perampasan HP iPhone XR ditangkap oleh Polsek Kemiling, Bandar Lampung, Senin (9/8/2022). Dua pelaku mengincar korban perempuan
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kemiling berhasil meringkus 2 pelaku yang merampas smartphone iPhone XR hitam milik Wendi Dea Pratiwi (23) warga Kurungan Nyawa, Pesawaran.
Kapolsek Kemiling Ipda Agus Heriyanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan polisi tak lama setelah ketahuan merampas smartphone korban pada Senin (8/8/2022) malam lalu.
Kedua tersangka berinisial RAY (17) dan TAP (18), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan.
Keduanya melakukan aksi perampasan smartphone milik korban di Jalan Pramuka dekat flyover Kemiling pukul 22.30 WIB.
Korban lalu melapor ke Polsek Kemiling. Polisi kemudian bergerak cepat menangkap 2 pelaku perampasan.
Baca juga: Polsek Gunung Pelindung Lampung Timur Mengamankan Pelaku Perampasan HP
Baca juga: Viral Aksi Heroik Polisi Adang Perampasan Mobil Hingga Terseret
Modus kedua pelaku, dengan membuntuti korban menggunakan sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor polisi.
Kemudian sesampainya di Jalan Pramuka, dekat flyover Kemiling pelaku mendekati korban dari sisi kiri dan langsung merampas smartphone milik korban.
"Saat itu handphone memang sedang dipegang oleh korban," kata Ipda Agus.
Kedua pelaku lalu melarikan diri ke Terminal Kemiling.
Somansyah saksi kejadian perampasan smartphone milik korban oleh para pelaku menyebut, kejadian terjadi pada sekira pukul 22.30 WIB.
Saat itu korban berboncengan 3 bersama temannya yang kesemuanya perempuan menggunakan Honda Beat.
Beruntung korban dan 2 temannya tidak jatuh dari sepeda motor yang dikendarai.
Baca juga: Mobil Terbakar di Pringsewu Lampung, Pemilik Alami Luka Bakar di Dada dan Punggung
Baca juga: Polisi Olah TKP Mobil Terbakar d Pringsewu Lampung, Kerugian Ditaksir hingga Rp 60 Juta
"Kalau pelaku memang ada 2 orang yang ditangkap," kata Romansyah.
Saat itu, lanjutnya, kedua pelaku yang hendak melarikan diri ditabrak oleh pengendara lain, sehingga kedua pelaku terjatuh.
"Jadi dengan kejadian itu rame banget, dan pelaku sempat dimasa," kata Romansyah.
Saat itu ada polisi yang kemudian mengamankan 2 pelaku perampasan HP milik korban.
Ipda Agus mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek dan sedang menjalani pemeriksaan.
Kedua pelaku diancam dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara selama 9 tahun.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap 2 pelaku.”
“Kita lakukan pengembangan, karena tidak menutup kemungkinan 2 pelaku perupakan spesialis jambret yang kerap beraksi di Kemiling dan beberapa daerah lainnya,” ungkap Ipda Agus. (Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)