Perdagangan Orang di Bandar Lampung
4 Korban TPPO Bandar Lampung Anak di Bawah Umur, Usia 16 hingga 17 Tahun
Keempat anak korban TPPO Bandar Lampung yang masih anak dibawah umur ini berusia kisaran 16 hingga 17 tahun.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Empat dari lima wanita diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandar Lampung masuk dalam kategori anak di bawah umur.
Keempat anak korban TPPO Bandar Lampung yang masih anak dibawah umur ini berusia kisaran 16 hingga 17 tahun.
Empat anak usia di bawah umur korban TPPO di Bandar Lampung berinisial I (16), T (16), S (16) dan D (17).
Kemudian satu korban lainnya, perempuan usia 20 tahun inisial L.
Diketahui, satu dari lima wanita diduga korban TPPO di Bandar Lampung sakit.
Baca juga: Satu Korban TPPO di Bandar Lampung Dilarikan ke RS, 4 Dikembalikan ke Keluarga
Baca juga: Perhatikan Tanda dari Penyakit Demam Berdarah Dengue, Segera ke Dokter dan Perbanyak Minum!
Korban TPPO yang sakit ini harus menjalani perawatan di rumah sakit wilayah Bandar Lampung.
Pasalnya, satu korban TPPO ini harus menjalani perawatan intensif dari tim medis.
Satu dari lima wanita korban TPPO sakit, berinisial I (16).
Korban harus mendapat pelayanan medis karena mengalami sakit yang cukup serius di area sensitif.
"Satu orang masih dirawat. Yang satu saat ini kita rawat karena ada penyakit di area sensitif," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy, Kamis (11/8/2022).
Dennis Arya Putra Gustomi Dendy mengungkap terkait tarif kencan para korban TPPO yang dipasang para pelaku sebesar Rp 300 ribu.
Dari tarif tersebut, para korban akan mendapatkan fee dari terduga pelaku TPPO yang menawarkan kepada pria hidung belang.
Baca juga: Warga Resah, Buaya yang Muncul di Gudang Agen Bandar Lampung Belum Ditemukan
Baca juga: Dinas Perindustrian Bandar Lampung Fasilitasi 40 IKM di Festival UMKM Tribun Lampung Award 2022
"Rata-rata Rp 300 ribu, soal pembagiannya masih kita dalami yang pasti mereka dapat," jelas Kompol Dennis.
"Modusnya tidak ada, memang kemauan dari korban dari tawaran pelaku.
Lima orang wanita itu yang kita amankan dari hasil pemeriksaan jadi memang polahnya mereka di sana, pola jual diri difasilitasi di sana, tidur di sana," jelasnya.
Soal penyekapan selama 25 hari, Kompol Dennis membantahnya.
"Yang satu sudah lama tapi bukan di hotel. Diluar aja. Yang empat (korban) baru," kata dia.
Sementara, T (16), S (16), L (20), D (17), keempat korban lainnya dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
"Korban lain setelah diselamatkan kita berikan kepada keluarganya," kata Kompol Dennis.
Tawarkan Korban Kepada Lelaki Hidung Belang Lewat Medsos
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy menuturkan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan para terduga pelaku kepada korbannya melalui aplikasi media sosial.
Kemudian para korban ditawarkan untuk melayani para lelaki hidung belang.
"Ya semuanya (korban) dipekerjakan dan difasilitasi, mereka diberi makan di sana (penginapan) tidur juga di sana," kata dia, Kamis (11/8/2022).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.
Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.
"Mereka freelance masing masing punya peran, yang mana yang bantu, saat ini kami sedang melakukan intensif. Bandar Lampung semuanya pelaku dan korban," ujarnya.
Ringkus 7 Tersangka TPPO
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.
Ketujuh orang tersebut ditangkap di salah satu tempat penginapan di Jalan Pattimura, Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).
Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
"Ya melalui tim unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku.
Yang dimana, notabenenya laki-laki ini masih berumur 18, kita amankan dan korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)