Pemilu 2024

Gakkumdu Siap Tangani Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Sinergitas Bawaslu Polda dan Kejati

"Pembentukan Gakkumdu dipersiapkan untuk penanganan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024," ujar Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Bawaslu MoU penanganan pelanggaran pidana pemilu 2024 bersama Polda dan Kejati Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Bawaslu Lampung  siap bersinergi dengan aparat penegak hukum (APH) dalam melakukan setiap tahapan pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, sinergitas diwujudkan kesepakatan pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Polri dan Kejaksaan.

"Pembentukan Gakkumdu dipersiapkan untuk penanganan pelanggaran pidana pada Pemilu 2024," ujar Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, Kamis (11/08/2022).

Sinergitas bersama aparat penegak hukum telah dituangkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

"Jadi Bawaslu MoU atau surat komitmen bersama dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu 2024,"

Baca juga: Parpol Gerbong KIB Kompak Daftar ke KPU Rabu, Yakini Hari Istimewa Jokowi 

Baca juga: Rahmad Darmawan Berniat Maju Jadi Anggota DPR RI di Pemilu 2024, Bergabung ke Partai Demokrat

"Komitmen bersama dengan Polda dan juga Kejati dalam mengawasi proses penyelenggaran Pemilu," kata Khoir.

Ia menjelaskan, penandatanganan mou buka sekedar seremonial.

Namun akan ada tindak lanjut dari kesepakatan bersama melalui peran serta dalam Gakkumdu .

Dimana nantinya instansi Polri dan Kejati mengirimkan sejumlah personel untuk masuk dalam jajaran Sentra Gakkumdu.

"Dari Bawaslu akan menempatkan kurang lebih sebanyak 30 orang, terdiri dari anggota dan staf Bawaslu Lampung," bebernya.

Ia menjelaskan, dari unsur Polri terdapat 3 orang pimpinan dan 9 orang penyidik.

Pun demikian dengan Kejati Lampung terdiri dari 3 pimpinan dan 9 penyidik.

Baca juga: Ternyata Ada Perselingkuhan 4 Segi, Spekulasi Motif Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Pemicu Utamanya Ternyata Sangat Sensitif

Gakkumdu bakal diketuai oleh anggota Bawaslu Lampung bidang penanganan pelanggaran. 

Dengan pembina struktural langsung dibawah Kapolda Lampung dan Kepala Kejati Lampung.

Khoir menambahkan, pembentukan Sentra Gakkumdu bukan hanya ada di tingkat provinsi.

Melainkan juga dibentuk di masing-masing tingkat kabupaten/kota se provinsi Lampung. 

"Untuk Kabupaten/Kota akan melibatkan personil dari masing masing Polres dan Kejari setempat," tukasnya.

Menurutnya, tidak ada perbedaan dalam penanganan pelanggaran Pemilu periode sebelumnya.

Alur penanganannya sama seperti Pemilu 2019.

Begitu juga dengan regulasi tidak ada perubahan.

Terkait daerah rawan pelanggaran Pemilu, Khoir menyebutkan pihaknya masih dalam tahap proses pemetaan.

Baca juga: Selepas Dapat Hak Asuh Gala Sky, Haji Faisal Gabung PAN dan Siap Nyaleg

Baca juga: Parpol Dibarisan KIB Akan Daftar Bersama ke KPU pada Rabu, Airlangga Hartarto: Bukti Kami Solid 

Namun, setiap daerah di Lampung tentu memiliki dinamika masing-masing. 

"Tentunya berproses dan juga kita sinergikan baik masalah teknis maupun nonteknisnya," tuntasnya.

Tahapan pemilu 2024

Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 lalu.

Saat ini tahapan pendaftaran partai politik di KPU.

Pasca pendaftaran Parpol akan dilaksanakan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dijadwalkan pada, 2 September hingga 11 September 2022.

Kemudian pada, 14 September 2022 dilaksanakan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Lanjut di 15 September hingga 28 September 2022 dilakukan perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Sedangkan pada, 29 September hingga 12 Oktober 2022 KPU menerima penyerahan verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Masuk pada 14 Oktober 2022 KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Kemudian, 9 November 2022 KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Bawaslu.

Lalu 10 November sampai 23 November 2022 dijadikan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved