Berita Terkini Nasional

Rekaman CCTV Jelang Brigadir J Tewas Beredar, Polisi Beri Penjelasan

Beredar rekaman CCTV jelang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Kolase Tribunnews.com
Ilustrasi Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. Beredar rekaman CCTV jelang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Beredar rekaman CCTV jelang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak Bharada E di kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Pihak kepolisian pun langsung merespon beredarnya rekaman CCTV, yang menunjukkan aktivitas Brigadir J menjelang tewas tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa CCTV yang beredar merupakan rekaman CCTV yang disita penyidik Polda Metro Jaya.

"Tentunya CCTV yang sudah beredar ini telah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Menurutnya, CCTV yang beredar masih belum terungkap seluruhnya terkait rangkaian kematian Brigadir J.

Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diumumkan, Kadiv Humas Polri: Jaga Perasaan

Baca juga: Dilaporkan Pelecehan Mahasiswi, Oknum Dosen Bergelar Profesor Diperiksa Polisi

Dia bilang, masih ada sejumlah CCTV yang masih dalam proses pendalaman.

"Saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim untuk CCTV kan ada beberapa dekoder yang masih dilakukan analisis oleh laboratorium forensik untuk pembuktian secara digital secara ilmiah," jelas Dedi.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan bahwa nantinya rekaman CCTV itu bakal terbuka di persidangan.

Termasuk, kata dia, soal motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada Richar Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Nanti akan disampaikan karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan."

"Semuanya akan dibuka secara terang benderang di persidangan," katanya.

Sebagai informasi, rekaman CCTV di rumah Irjen Ferdy Sambo sebelum kematian Brigadir J akhirnya terungkap.

Baca juga: 800 Juta Orang Terancam Kelaparan, Presiden Jokowi Minta Warga Mandiri Pangan

Baca juga: Seisi Kelas Histeris Guru Pingsan, Anak SD Tewas Ditikam Paman di Sekolah

Dalam rekaman CCTV terlihat berbagai aktivitas di dalam rumah.

Isi rekaman CCTV ini merekam perjalanan rombongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Brigadir J dari Magelang hingga ke rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling III, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga Barat, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Maruf (KM), juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR yang sudah menjadi tersangka sebelumnya.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut.

Dari jumlah anggota Polri yang ditahan di tempat khusus, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri.

Tak Buka Motif ke Publik

Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan tak akan mengumumkan motif pembunuhan terhadap Brigadir J yang dilakukan Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Satu di antara alasan polisi tak akan mengungkapkan motif pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, adalah untuk menjaga perasaan.

Hingga kini, Polri belum membuka motif pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo disebut sebagai pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Ferdy Sambo juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan pihaknya tak membuka motif pembunuhan Brigadir J demi menjaga perasaan keluarga Brigadir J maupun Ferdy Sambo.

"Pak Kabareskrim menyampaikan harus menjaga perasaan dua pihak."

"Baik pihaknya dari Brigadir Yosua maupun pihaknya dari Saudara FS," ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022), dikutip dari Kompas.com.

Lantas, kapan motif pembunuhan Brigadir J diungkap?

Dedi mengungkapkan, motif kasus tersebut akan dibuka dalam persidangan.

"Karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan insya Allah nanti akan disampaikan di persidangan," ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.com.

Ia menyebut, alasan Polri tidak akan membuka motif kasus pembunuhan tersebut lantaran akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.

"Pak Menkopolhukam sudah menyampaikan juga karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan."

"Di persidangan silakan, kalau dikonsumsi ke publik nanti timbul image yang berbeda-beda," jelasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir J dikhawatirkan akan membuat kecewa pihak keluarga.

Sehingga, Agus menuturkan, pihaknya tidak mengungkap motif tersebut secara terbuka ke publik.

"Tidak menimbulkan kekecewaan kepada keluarga korban maupun pelaku," jelasnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Dedi mengatakan, pihaknya juga mendalami motif Ferdy Sambo setelah ada pernyataan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

"Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/8/2022).

Adapun Mahfud MD menyatakan bahwa motif Ferdy Sambo melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah dulu, itu yang kita apresiasi dari Polri."

"Soal motif, itu biar dikonstruksi hukumnya," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (10/8/2022).

Mahfud MD menilai hal yang sensitif itu kemungkinan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa. Biar nanti dikonstruksi," jelasnya.

Diketahui, Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada E, Brigadir Ricky, dan sopir K.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved