Perdagangan Orang di Bandar Lampung
Remaja Bandar Lampung Terlibat TPPO, Akademisi Sebut Masalah Serius
Pengamat Hukum Universita Lampung Budiono mengapresiasi upaya Polresta Bandar Lampung yang berhasil mengungkap kasus TPPO.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) harus mendapat perhatian serius.
Pengamat Hukum Universita Lampung Budiono mengatakan, kasus TPPO yang melibatkan tujuh pelaku dan lima korban di Bandar Lampung ini menjadi bukti bila praktik perdagangan orang masih ada.
Budiono mengapresiasi upaya Polresta Bandar Lampung yang berhasil mengungkap kasus TPPO.
Namun dia menyangkan pelakunya sebagian besar masih remaja. Ironisnya TPPO ini terjadi berulang.
"Maka harus ada upaya pencegahan dan penindakan yang lebih tegas dari penegak hukum," tukas Budiono kepada Tribun Lampung, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Breaking News Polresta Bandar Lampung Ringkus 7 Terduga Pelaku TPPO di Bandar Lampung
Baca juga: Pedagang Kue Keliling di Bandar Lampung Ditipu Uang Palsu Rp 100 Ribu
Menurutnya, TPPO masalah serius yang harus mendapat perhatian lebih dari aparat penegak hukum.
Mengingat kasus TPPO dilakukan dengan berbagai modus operandi
"Kebanyakan dari mereka yang menjadi korban perdagangan orang ini adalah perempuan, dan anak-anak serta kalangan menengah ke bawah," ungkap Budiono
Dia menduga faktor ekonomi jadi peranan penting dalam terjadinya tindak kejahatan ini. Disamping banyaknya penyebab terjadinya permasalahan TPPO.
Namun dalam aspek hukum, permasalahan yang terus-terusan terjadi menunjukkan belum adanya efek jera dalam penegakan hukum.
Menurut Budiono, aparat penegak hukum seharusnya mampu melakukan penegakan hukum secara tegas untuk memberikan efek jera kepada para pelaku.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan.
Baca juga: 170 Keluarga dan WBP Lapas Narkotika Kelas II A Bandar Lampung Divaksin Booster
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Raih Penghargaan The Best Market Support Tribun Lampung Award
Penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Bagi mereka yang melakukan perdagangan orang ini dapat dipidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1).
Setiap orang yang melakukan TPPO dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000.
Korban Anak di Bawah Umur
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Empat dari lima wanita diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bandar Lampung masuk dalam kategori anak di bawah umur.
Keempat anak korban TPPO Bandar Lampung yang masih anak dibawah umur ini berusia kisaran 16 hingga 17 tahun.
Empat anak usia di bawah umur korban TPPO di Bandar Lampung berinisial I (16), T (16), S (16) dan D (17).
Kemudian satu korban lainnya, perempuan usia 20 tahun inisial L.
Diketahui, satu dari lima wanita diduga korban TPPO di Bandar Lampung sakit.
Korban TPPO yang sakit ini harus menjalani perawatan di rumah sakit wilayah Bandar Lampung.
Pasalnya, satu korban TPPO ini harus menjalani perawatan intensif dari tim medis.
Satu dari lima wanita korban TPPO sakit, berinisial I (16).
Korban harus mendapat pelayanan medis karena mengalami sakit yang cukup serius di area sensitif.
"Satu orang masih dirawat. Yang satu saat ini kita rawat karena ada penyakit di area sensitif," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy, Kamis (11/8/2022).
Dennis Arya Putra Gustomi Dendy mengungkap terkait tarif kencan para korban TPPO yang dipasang para pelaku sebesar Rp 300 ribu.
Dari tarif tersebut, para korban akan mendapatkan fee dari terduga pelaku TPPO yang menawarkan kepada pria hidung belang.
"Rata-rata Rp 300 ribu, soal pembagiannya masih kita dalami yang pasti mereka dapat," jelas Kompol Dennis.
"Modusnya tidak ada, memang kemauan dari korban dari tawaran pelaku.
Lima orang wanita itu yang kita amankan dari hasil pemeriksaan jadi memang polahnya mereka di sana, pola jual diri difasilitasi di sana, tidur di sana," jelasnya.
Soal penyekapan selama 25 hari, Kompol Dennis membantahnya.
"Yang satu sudah lama tapi bukan di hotel. Diluar aja. Yang empat (korban) baru," kata dia.
Sementara, T (16), S (16), L (20), D (17), keempat korban lainnya dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.
"Korban lain setelah diselamatkan kita berikan kepada keluarganya," kata Kompol Dennis.
Tawarkan Korban Kepada Lelaki Hidung Belang Lewat Medsos
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy menuturkan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan para terduga pelaku kepada korbannya melalui aplikasi media sosial.
Kemudian para korban ditawarkan untuk melayani para lelaki hidung belang.
"Ya semuanya (korban) dipekerjakan dan difasilitasi, mereka diberi makan di sana (penginapan) tidur juga di sana," kata dia, Kamis (11/8/2022).
Saat ini, kata dia, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait motif para terduga pelaku.
Sebab, dari informasi yang didapat para pelaku memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam kasus ini.
"Mereka freelance masing masing punya peran, yang mana yang bantu, saat ini kami sedang melakukan intensif. Bandar Lampung semuanya pelaku dan korban," ujarnya.
Ringkus 7 Tersangka TPPO
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.
Ketujuh orang tersebut ditangkap di salah satu tempat penginapan di Jalan Pattimura, Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).
Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
"Ya melalui tim unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku.
Yang dimana, notabenenya laki-laki ini masih berumur 18, kita amankan dan korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)