Perdagangan Orang di Bandar Lampung
Breaking News Polresta Bandar Lampung Ringkus 7 Terduga Pelaku TPPO di Bandar Lampung
Unit PPA Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.
Ketujuh orang tersebut ditangkap di salah satu tempat penginapan di Jalan Pattimura, Bandar Lampung, Kamis (11/8/2022) dini hari.
Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial F (17), D (16), E (18), O (17), M (16) dan dua orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ES (20), DO (19).
Seluruhnya merupakan warga Bandar Lampung uang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
"Ya melalui tim unit PPA berhasil mengamankan terduga pelaku. Yang dimana notabenenya laki-laki ini masih berumur 18, kita amankan dan korbannya kita selamatkan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra Gustomi Dendy kepada awak media, Kamis (11/8/2022).
Polda Lampung Tangkap Pelaku TPPO, Tersangka Pekerjakan Perempuan di Bawah Umur Jadi PSK
Berita lain, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku R (28) warga Banjar Agung Tulangbawang Barat yang jadi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Satri kepada Tribun Lampung, Rabu (16/3/2022).
Tersangka menjalankan bisnis prostitusi dengan menyediakan wanita untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan tarif Rp 1,5 juta. Korbannya masih di bawah umur.
Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu setiap kali transaksi.
Dalam menjalankan usaha esek-esek, pelaku berkomunikasi dengan pelanggannya dengan cara mengirimkan foto wanita yang jadi PSK.
“Setiap transaksi nilainya Rp 1,5 juta. Untuk sang PSK mendapatkan uang Rp 1 juta. Sedangkan pelaku akan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu,” kata Adi.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjajakan para wanita panggilan melalui salah satu aplikasi pada smartphone berupa pesan singkat pencarian jodoh.
Dikatakannya, salah seorang PSK yang dijajakan oleh tersangka masih di bawah umur.
Perbuatan pelaku terbongkar berkat informasi dari masyarakat.