Perdagangan Orang di Bandar Lampung
Breaking News Polresta Bandar Lampung Ringkus 7 Terduga Pelaku TPPO di Bandar Lampung
Unit PPA Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus tujuh orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bandar Lampung.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Lalu, kemudian ditindaklanjuti Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Lampung. Petugas bergerak dan mengamankan 2 wanita di sebuah hotel di Bandar Lampung.
Kedua wanita yang diamankan masih berusia 15 tahun.
"Kedua wanita muda ini dipekerjakan sebagai PSK oleh tersangka. Sehingga diduga telah terjadi peristiwa dugaan TPPO atau human trafficking," ujar Adi.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun.
Adi menambahkan, pihaknya turut mengamankan barang bukti tindak pidana berupa 2 kunci kamar hotel No. 316 dan No. 308, bill hotel atas nama Berliansyah.
Lalu 1 unit handphone merk Vivo Y20 warna biru, 1 unit handphone merk Iphone 7 plus warna hitam, dan 1 unit handphone merk Iphone XR warna gold.
Selain itu kepolisian juga turut menyita uang tunai senilai Rp 3 juta, dengan pecahan uang Rp 50 ribu sebanyak 60 lembar.
"Kami akan segera melakukan pemberkasan untuk tahap I ke JPU dan berkoordinasi untuk segera tahap II Kejati Lampung," imbuh Adi.
Sementara Direktur Eksekutif LAda Damar Selly Fitriyani mengungkapkan, kasus perdagangan anak melalui aplikasi ponsel tersebut harus menjadi peringatan bagi para orangtua untuk lebih waspada.
Menurutnya, modus para pelaku dalam menjerat korban notabene masih anak-anak dan di bawah umur ini salah satunya dengan memanfaatkan platform online.
"Orangtua harus aware dengan perkembangan teknologi, platform online ini dimanipulasi pelaku dan anak menjadi korban dengan dijerat imingi-iming tertentu sehingga terjerumus. Ini harus kita waspadai bersama," kata Selly
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Bayu Saputra)