Berita Lampung
Satu Pelaku Curanmor dan Residivis Curas Ditangkap Polres Tulangbawang
"Pelaku ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2017,"
Setelah dipastikan hilang, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Penawar Tama.
"Korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam B 3420 BPG dan HP merek Realme C11 warna abu-abu," beber Kapolsek.
Dua temannya juga mengalami kerugian HP merek Realme C20 warna biru, dan HP mereka Samsung Galaxy A11 warna hitam.
"Jika ditaksir semuanya sebesar Rp 7,5 juta," beber AKP Mahbub.
Baca juga: Terduga Pelaku TPPO di Bandar Lampung Tawarkan Korban Kepada Lelaki Hidung Belang Lewat Medsos
Baca juga: Kejar Akselerasi, Polres Tanggamus Gelar Vaksinasi Booster Kedua ke Balai Pekon
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku curanmor berhasil ditangkap oleh petugas.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam B 3420 BPG dan handphone (HP) merek Realme C11 warna abu-abu.
Tersangka Agus Hidayat dibidik Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)