Berita Lampung
Satu Pelaku Curanmor dan Residivis Curas Ditangkap Polres Tulangbawang
"Pelaku ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2017,"
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang mengamankan satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kapolsek Penawartama Tulangbawang AKP Mahbub Junaidi mengatakan, pihaknya mengamankan Agus Hidayat (25), warga Desa Sidang Bandar Anom, Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
"Pelaku ini juga merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) pada tahun 2017," ujar Kapolsek Penawartama Tulangbawang, Kamis (11/8/2022).
Ia mengaku, pelaku diamankan bersama tim gabungan pada 9 Agustus 2022, sekira pukul 21.00 WIB.
"Kita tangkap di rumahnya tanpa perlawanan," imbuhnya.
Baca juga: Tarif Kencan Korban TPPO di Bandar Lampung Rp 300 Ribu
Baca juga: Polsubsektor Kotagajah Diresmikan, Kapolres Lampung Tengah Minta Kondusifitas Ditingkatkan
Dijelaskannya, penangkapan pelaku hasil pengembangan dari keterangan dan laporan korban.
Mahbub menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada 19 Juni 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
Saat itu, korban bersama dua orang temannya berangkat dari Kampung Suka Bhakti menuju ke Kampung Sidomulyo, Gedung Aji Baru.
Niat keberangkatan korban untuk melihat hiburan kuda lumping dengan mengendarai sepeda motor.
Saat tiba di lokasi hiburan kuda lumping, korban memarkirkan sepeda motor cukup jauh dari dirinya berada.
"Korban memarkirkan kendaraannya sekira 50 meter dari tempat ia menonton," ucapnya.
Setelah turun dari kendaraan motornya, korban bersama kedua temannya menyimpan HP milik mereka di dalam bagasi sepeda motor.
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Pemicu Utamanya Ternyata Sangat Sensitif
Baca juga: Ternyata Ada Perselingkuhan 4 Segi, Spekulasi Motif Pembunuhan Brigadir J
"Saat acara hiburan kuda lumping selesai, korban bersama dengan kedua temannya menuju ke tempat parkiran sepeda motor dan mendapati sepeda motor telah hilang," ujarnya.
Korban bersama dua temannya berusaha mencari di lokasi kejadian.
Namun, tetap tidak berhasil menemukan sepeda motor miliknya.
Setelah dipastikan hilang, korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya di Polsek Penawar Tama.
"Korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam B 3420 BPG dan HP merek Realme C11 warna abu-abu," beber Kapolsek.
Dua temannya juga mengalami kerugian HP merek Realme C20 warna biru, dan HP mereka Samsung Galaxy A11 warna hitam.
"Jika ditaksir semuanya sebesar Rp 7,5 juta," beber AKP Mahbub.
Baca juga: Terduga Pelaku TPPO di Bandar Lampung Tawarkan Korban Kepada Lelaki Hidung Belang Lewat Medsos
Baca juga: Kejar Akselerasi, Polres Tanggamus Gelar Vaksinasi Booster Kedua ke Balai Pekon
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku curanmor berhasil ditangkap oleh petugas.
Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam B 3420 BPG dan handphone (HP) merek Realme C11 warna abu-abu.
Tersangka Agus Hidayat dibidik Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)