Berita Lampung

Ketua AEKI Lampung Juprius Ditangkap Polda Lampung Atas Dugaan Penggelapan Rp 1,6 Miliar 

Juprius ditangkap atas laporan korban korban SP dengan nomor laporan LP/B-1428/IX/2020/POLDA LPG/SPKT tertanggal  16 September 2020.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ketua AEKI Lampung Juprius ditangkap Polda Lampung atas dugaan penggelapan, Jumat (12/8/2022).(Bayu Saputra) 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ketua Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Lampung Juprius ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Rosef Efendi saat diwawancarai awak media di Mapolda Lampung, Jumat (12/8/2022), mengatakan tersangka Juprius ditangkap atas dugaan penggelapan.

Juprius ditangkap atas laporan korban korban SP dengan nomor laporan LP/B-1428/IX/2020/POLDA LPG/SPKT tertanggal  16 September 2020.

Juprius diduga tidak menyetorkan hasil uang penjualan kopi korban sebanyak 59.507 ton dengan nilainya Rp 1,6 miliar.

"Sebelumnya pada 5 April 2017, korban SP mengirimkan kopi asker ke gudang milik tersangka sebanyak 59.507 ton untuk  dititipjualkan Rp 1,6 miliar," kata Kompol Rosef mewakili Direskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold E P Hutagalung.

Setelah dikurangi dengan biaya administrasi, biaya bongkar dan biaya pajak penghasilan (pph) atas penjualan biji kopi, tersangka berjanji uang akan dibayarkan satu bulan kemudian setelah pengiriman.

Namun setelah kopi tersebut laku terjual, terlapor ini tidak memberikan uang hasil penjualan tersebut kepada korban SP, sehingga akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.

Kepolisian sempat memanggil Juprius dua kali sebelum ditetapkan tersangka. Namum yang bersangkutan tidak hadir.

Hingga akhirnya polisi menetapkan Juprius sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) karena 2 kali tidak hadir.

Sehingga dikeluarkan surat perintah membawa terhadap tersangka, namun yang bersangkutan tidak ada di rumahnya.

Akhirnya, pada 3 Juni 2022 polisi menetapkan Juprius sebagai DPO, dengan nomor DPO/33/VI/RES.1.24./2020/Ditreskrimun Polda Lampung.

Lalu pada 30 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 wib polisi telah berhasil menangkap DPO Juprius tersebut.

Tersangka ditangkap di Bogor Jawa Barat saat berada di IPB Convention Hotel untuk kemudian dibawa tim ke Polda Lampung.

Tersangka dilakukan penahanan pada 31 Juli 2022 di Rutan Polda Lampung.

Terhadap tersangka ini dipersangkakan dengan pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved