Kasus Korupsi di Lampung Timur
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Hormati Proses Hukum, PAW Kewenangan Parpol
Ali Johan menjelaskan, DPRD Kabupaten Lampung Timur menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Ia mengatakan, selalu mengingatkan kepada anggota partainya setiap rapat agar tidak terlibat dalam korupsi.
"Saya selalu ingatkan jangan pernah terlibat dalam kasus korupsi," katanya.
Terkait pendampingan hukum terhadap WY, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan pusat.
"Saya masih akan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Lampung dan DPP," tuturnya.
Ia mengimbau, agar tiap kader partai Nasdem Lampung Timur tidak melakukan tindakan yang akan merugikan partai.
"Jangan tidak terlihat dengan hal-hal seperti ini," tukasnya.
Dituntut 20 Tahun
Polres Lampung Timur amankan barang bukti uang senilai Rp 157 Juta dari tiga tersangka dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
"Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 12 unit handphone, satu unit laptop merk HP, dokumen-dokumen surat serta uang tunai sebesar Rp 157.050.000," ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Jumat (12/8/2022).
Diketahui, Polres Lampung Timur menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
Polisi juga membidik ketiga tersangka dengan pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI NO. 20 tahun 20221 tentang perubahan atas uu RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 UU RI NO.31 tahun 1999 sebagaimana teelah diubah dengan RI NO.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI NO. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman hukuman, paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar," imbuh Kapolres.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur sudah cukup lama melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut.
"Jadi sejak bulan mei 2022 tim sudah mulai bekerja," ujar Kapolres Lampung Timur saat ekspose kasus dugaan korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI), Jumat (12/08/2022).
Dijelaskannya, hasil pungutan uang secara paksa dari para tersangka sejumlah Rp 169 juta.