Kasus Korupsi di Lampung Timur

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Hormati Proses Hukum, PAW Kewenangan Parpol

Ali Johan menjelaskan, DPRD Kabupaten Lampung Timur menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Polres Lampung Timur tetapkan 3 tersangka kasus korupsi P3-TGAI 2022. Satu diantaranya merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur Ali Djohan menghormati proses hukum atas ditetapkannya salah satu anggota dewan setempat sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Benar, kami telah dapat informasi jika WY telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur," kata Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur.

Ali Johan menjelaskan, DPRD Kabupaten Lampung Timur menjunjung tinggi dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Ia berharap, agar WY kooperatif dalam menjalankan proses hukum.

Terkait PAW, Johan mengaku, merupakan kewenangan dari masing-masing partai.

Baca juga: DPD Nasdem Lampung Timur Koordinasi dengan DPW dan DPP Terkait Tersangka Anggota DPRD Lampung Timur

Baca juga: Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022

"Untuk PAW tentu bukan wewenang kita, itu dari partai masing-masing," lanjutnya.

Ia juga meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur agar menjalankan tugas dengan profesional.

"Jalankan tugas perwakilan rakyat dengan profesional dan jangan lakukan hal-hal yang akan merugikan negara dan masyarakat," tutupnya.

Nasdem koordinasi dengan DPW dan DPP

Ketua DPD partai Nasional Demokrat (Nasdem) Lampung Timur Yusron Amirullah mengaku baru mengetahui salah satu anggota fraksi Nasdem DPRD Lampung Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

"Saya baru mengetahui jika WY telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur," ujar Ketua DPD Nasdem Lampung Timur, Jumat (12/08/2022).

Ketua DPD Nasdem Lampung Timur mengaku, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dirinya pernah memanggil WY.

Baca juga: Persatuan Dukun se-Indonesia Laporkan Pesulap Merah Gegara Sepi Orderan

Baca juga: Nathalie Holscher Sebut Uang Rp 25 Juta dari Sule Kecil, Beberkan Kebutuhan Adzam

"Beberapa waktu lalu, setelah dilakukan pemanggilan dari polisi, saya pernah panggil WY,"

"Dan saya menanyakan apakah dia terlibat dalam kasus korupsi,"

"Lalu dia bilang tidak sama sekali," beber Yusron.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved