Kasus Korupsi di Lampung Timur

Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022

Polres Lamtim tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi tahun anggaran 2022.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Kapolres Lampung Timur saat ekspose penetapkan 3 tersangka dugaan program korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI), Jumat (12/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung TimurPolres Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi tahun anggaran 2022.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur.

Sementara 2 tersangka lain yakni TI dan SC merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

“Tersangka TI dan SC merupakan tim dari WY,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat ekspose di Mapolres, Jumat (12/8/2022).

Mantan Kapolres Lampung Selatan ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berupa pungutan dengan paksaan dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati: BPKP Masih Audit Kerugian Negara

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana KB, Kadis di Tanggamus Tertunduk Diangkut ke Mobil Tahanan

“Pungutan ini dilakukan kepada desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” terang Zaky.

Kapolres menyebutkan, modus dari ketiga tersangka melakukan pungutan kepada penerima program P3-TGAI.

“Ada 10 desa yang dilakukan pungutan oleh para tersangka,” ungkap Kapolres Lampung Timur.

Kejari Tahan Kadis Perikanan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus akhirnya menahan tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 berinsial E.

Penahanan E dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung memanggil dan memeriksanya soal Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanggamus, Tanggamus memang telah menetapkan E sebagai tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 namun belum menahannya.

Baca juga: Korupsi Dana KB, Kejari Tanggamus Lampung Resmi Tahan Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus

Baca juga: Mantan Kadis di Tanggamus Tersangka Korupsi Dana KB, Rumah Makan Jadi Objek Pemotongan

"Sehingga kami tegaskan bahwa tim penyidik pada sore hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka E," kata Yunardi, Kepala Kejari Tanggamus, saat konfrensi pers, Kamis (4/8/2022) lalu.

Tersangka E adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Tanggamus.

 Dan tindakan korupsi dilakukan saat E masih menduduki jabatan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved