Berita Lampung

Jadi Tersangka Korupsi Dana KB, Kadis di Tanggamus Tertunduk Diangkut ke Mobil Tahanan

Kadis di Tanggamus inisial E ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional KB.

Editor: Yoso Muliawan
Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi
Tertunduk - Tersangka kasus korupsi dana KB inisial E, kadis di Kabupaten Tanggamus, tertunduk saat digiring ke mobil tahanan, di kantor Kejari Tanggamus, Kamis (4/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus Seorang kepala dinas alias kadis di Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang terjerat kasus korupsi dana KB tertunduk saat diangkut ke mobil tahanan, Kamis (4/8/2022).

Kadis inisial E yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana KB itu digelandang ke mobil tahanan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengumumkan yang bersangkutan resmi ditahan.

Hingga kasus korupsi dana KB ini mencuat ke publik, E diketahui menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan Tanggamus.

Namun, saat korupsi terjadi, E menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk, KB) Tanggamus pada 2020-2021.

Pantauan Tribunlampung.co.id di kantor Kejari Tanggamus, Kamis sore, tersangka E digiring oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan merek Toyota Avanza warna hitam.

Baca juga: Mantan Kadis di Tanggamus Tersangka Korupsi Dana KB, Rumah Makan Jadi Objek Pemotongan

Tersangka E yang memakai rompi warna merah tampak tertunduk hingga masuk ke dalam mobil.

Sejumlah awak media sempat melemparkan pertanyaan kepada E terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional KB, sekaligus penahanannya.

Namun, tersangka E hanya diam.

Ditahan 20 Hari

Tersangka E resmi ditahan selama 20 hari ke depan, dari 4 Agustus sampai 24 Agustus 2022.

"Kami tegaskan bahwa tim penyidik pada sore hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka E," kata Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dalam konferensi pers di kantor Kejari Tanggamus, Kamis (4/8/2022).

"Tersangka E ini, saat ini, menjabat sebagai kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanggamus," imbuhnya.

Yunardi mengungkapkan, tim penyidik kejari menahan tersangka E berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati Ingin Hasil Audit Segera Tapi BPKP Belum Periksa

"Takut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi tindak pidana," kata Yunardi terkait bunyi pasal 21 ayat 1 KUHP tersebut,

Yunardi menjelaskan, tim penyidik Kejari Tanggamus masih melakukan pendalaman kasus korupsi dana bantuan operasional dana KB tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved