Berita Lampung
Jadi Tersangka Korupsi Dana KB, Kadis di Tanggamus Tertunduk Diangkut ke Mobil Tahanan
Kadis di Tanggamus inisial E ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional KB.
Dalam proses pendalaman, beber Yunardi, tim penyidik akan mencari barang bukti lain, termasuk jika ada tersangka lain.
Di kantor Kejari Tanggamus, tersangka E didampingi oleh penasihat hukum, yaitu Sopian Sitepu dan partner.
Tersangka E datang berdasarkan surat panggilan Kejari Tanggamus bernomor SP-283/L.8.19/Fd.2/07/2022.
Selama penahanan, tersangka E dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung, Tanggamus.
Yunardi menambahkan, tersangka E diperiksa oleh tim medis untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
Atas kasus korupsi dana bantuan operasional KB ini, tersangka E dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18, atau pasal 12 huruf E jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Objek Pemotongan
Kejari Tanggamus menetapkan E, mantan Kadis P3A, Dalduk, dan KB setempat, sebagai tersangka kasus korupsi dana KB.
Tersangka E diduga merugikan negara Rp 1,5 miliar lebih dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional KB tahun anggaran 2020-2021.
Penetapan E sebagai tersangka korupsi dana KB ini diumumkan Kepala Kejari Tanggamus Yunardi melalui konferensi pers di kantor kejari, Jumat (29/7/2022).
Yunardi didampingi Kasi Intelijen Yogi Verdika, Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, dan Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro.
"Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik, Kejari Tanggamus menetapkan E, mantan Kadis P3A, Dalduk, dan KB Kabupaten Tanggamus, sebagai salah satu tersangka," kata Yunardi.
Yunardi mengungkapkan tersangka E yang saat ini masih menjadi aparatur sipil negara (ASN) aktif, memiliki peran dan bertanggungjawab dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional KB.
Modus yang dilancarkan tersangka E, beber Yunardi, adalah mengumpulkan sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan program Bantuan Operasional KB.
Sejumlah pihak itu antara lain Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh) dan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD).