Berita Lampung
Jadi Tersangka Korupsi Dana KB, Kadis di Tanggamus Tertunduk Diangkut ke Mobil Tahanan
Kadis di Tanggamus inisial E ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional KB.
Pihak lainnya, yaitu Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), hingga pihak rumah makan.
Sejumlah pihak tersebut, lanjut Yunardi, dijadikan objek pemotongan dana Bantuan Operasional KB.
"Dari pemotongan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551.654.762," ujarnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus Wisnu Hamboro sekaligus Koordinator Tim Penyidik menyatakan penetapan tersangka E berdasarkan pada hasil penyidikan tim.
Penyidikan itu sendiri merujuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 01/L.8.19/Fd.2/03/2022.
“Berlanjut penetapan tersangka dengan nomor surat TAP-86/L.8.19/Fd.2/07/2022 pada 29 Juli,” kata Wisnu Hamboro.
Ia menjelaskan, tersangka E disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 12 huruf (e) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara," ujar Wisnu. ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia )