Berita Lampung
Jadi Tersangka Korupsi Dana KB, Kadis di Tanggamus Tertunduk Diangkut ke Mobil Tahanan
Kadis di Tanggamus inisial E ditahan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional KB.
Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Seorang kepala dinas alias kadis di Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang terjerat kasus korupsi dana KB tertunduk saat diangkut ke mobil tahanan, Kamis (4/8/2022).
Kadis inisial E yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana KB itu digelandang ke mobil tahanan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus mengumumkan yang bersangkutan resmi ditahan.
Hingga kasus korupsi dana KB ini mencuat ke publik, E diketahui menjabat Kadis Kelautan dan Perikanan Tanggamus.
Namun, saat korupsi terjadi, E menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3A, Dalduk, KB) Tanggamus pada 2020-2021.
Pantauan Tribunlampung.co.id di kantor Kejari Tanggamus, Kamis sore, tersangka E digiring oleh petugas kejaksaan menuju mobil tahanan merek Toyota Avanza warna hitam.
Baca juga: Mantan Kadis di Tanggamus Tersangka Korupsi Dana KB, Rumah Makan Jadi Objek Pemotongan
Tersangka E yang memakai rompi warna merah tampak tertunduk hingga masuk ke dalam mobil.
Sejumlah awak media sempat melemparkan pertanyaan kepada E terkait penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi dana bantuan operasional KB, sekaligus penahanannya.
Namun, tersangka E hanya diam.
Ditahan 20 Hari
Tersangka E resmi ditahan selama 20 hari ke depan, dari 4 Agustus sampai 24 Agustus 2022.
"Kami tegaskan bahwa tim penyidik pada sore hari ini melakukan penahanan terhadap tersangka E," kata Kepala Kejari Tanggamus Yunardi dalam konferensi pers di kantor Kejari Tanggamus, Kamis (4/8/2022).
"Tersangka E ini, saat ini, menjabat sebagai kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Tanggamus," imbuhnya.
Yunardi mengungkapkan, tim penyidik kejari menahan tersangka E berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati Ingin Hasil Audit Segera Tapi BPKP Belum Periksa
"Takut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi tindak pidana," kata Yunardi terkait bunyi pasal 21 ayat 1 KUHP tersebut,
Yunardi menjelaskan, tim penyidik Kejari Tanggamus masih melakukan pendalaman kasus korupsi dana bantuan operasional dana KB tersebut.
Dalam proses pendalaman, beber Yunardi, tim penyidik akan mencari barang bukti lain, termasuk jika ada tersangka lain.
Di kantor Kejari Tanggamus, tersangka E didampingi oleh penasihat hukum, yaitu Sopian Sitepu dan partner.
Tersangka E datang berdasarkan surat panggilan Kejari Tanggamus bernomor SP-283/L.8.19/Fd.2/07/2022.
Selama penahanan, tersangka E dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kota Agung, Tanggamus.
Yunardi menambahkan, tersangka E diperiksa oleh tim medis untuk mengetahui kondisi kesehatannya.
Atas kasus korupsi dana bantuan operasional KB ini, tersangka E dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18, pasal 3 jo pasal 18, atau pasal 12 huruf E jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Objek Pemotongan
Kejari Tanggamus menetapkan E, mantan Kadis P3A, Dalduk, dan KB setempat, sebagai tersangka kasus korupsi dana KB.
Tersangka E diduga merugikan negara Rp 1,5 miliar lebih dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional KB tahun anggaran 2020-2021.
Penetapan E sebagai tersangka korupsi dana KB ini diumumkan Kepala Kejari Tanggamus Yunardi melalui konferensi pers di kantor kejari, Jumat (29/7/2022).
Yunardi didampingi Kasi Intelijen Yogi Verdika, Kasi Pidana Khusus Wisnu Hamboro, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Vita Hesti Ningrum, dan Kasi Pidana Umum Ahmad Reza Guntoro.
"Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik, Kejari Tanggamus menetapkan E, mantan Kadis P3A, Dalduk, dan KB Kabupaten Tanggamus, sebagai salah satu tersangka," kata Yunardi.
Yunardi mengungkapkan tersangka E yang saat ini masih menjadi aparatur sipil negara (ASN) aktif, memiliki peran dan bertanggungjawab dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional KB.
Modus yang dilancarkan tersangka E, beber Yunardi, adalah mengumpulkan sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan program Bantuan Operasional KB.
Sejumlah pihak itu antara lain Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh) dan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD).
Pihak lainnya, yaitu Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), hingga pihak rumah makan.
Sejumlah pihak tersebut, lanjut Yunardi, dijadikan objek pemotongan dana Bantuan Operasional KB.
"Dari pemotongan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551.654.762," ujarnya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus Wisnu Hamboro sekaligus Koordinator Tim Penyidik menyatakan penetapan tersangka E berdasarkan pada hasil penyidikan tim.
Penyidikan itu sendiri merujuk Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 01/L.8.19/Fd.2/03/2022.
“Berlanjut penetapan tersangka dengan nomor surat TAP-86/L.8.19/Fd.2/07/2022 pada 29 Juli,” kata Wisnu Hamboro.
Ia menjelaskan, tersangka E disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18 dan/atau pasal 12 huruf (e) juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun penjara," ujar Wisnu. ( Tribunlampung.co.id / Dickey Ariftia )