Berita Lampung

Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati Ingin Hasil Audit Segera Tapi BPKP Belum Periksa

BPKP Lampung belum melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam perkara KONI, karena pihak Kejati Lampung baru sebatas komunikasi.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kejati Lampung menginginkan hasil audit kerugian negara perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung segera keluar. Namun, BPKP Lampung belum melakukan pemeriksaan karena Kejati Lampung baru sebatas komunikasi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kejati Lampung mengharapkan hasil audit BPKP terkait terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung segera keluar.

Sebaliknya BPKP Lampung belum melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam perkara KONI, karena pihak Kejati Lampung baru sebatas komunikasi.

Sementara itu, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana saat dihubungi Tribun Lampung mengatakan, pihaknya saat ini sifatnya menunggu hasil pemeriksaan/audit yang dilakukan BPKP.

"Jadi, saat ini kita menunggu penghitungan tersebut kapan bisa diterima dari BPKP Lampung," kata Made saat dihubungi, Minggu (3/7/2022) kemarin.

Bahkan Made mengaku akan segera memenuhi apa bila ada kekurangan data yang dibutuhkan BPKP Lampung.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di KONI Lampung, Kejati Lampung Naikkan Status dari Penyelidikan ke Penyidikan

Baca juga: Ketua KONI Lampung Yusuf Barusman 2 Jam Diperiksa Kejati Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah

Sehingga proses audit oleh BPKP bisa cepat dilakukan.

Kejati Lampung, lanjutnya, sangat berharap hasil audit terkait dengan kerugian negara dalam kasus dana hibah ke KONI Lampung segera keluar.

"Kita maunya segera ada hasilnya. Pada intinya kalau misalkan ada hasilnya dalam minggu-minggu ini maka akan kita umumkan, " ucap Made.

Terpisah, Kepala BPKP Lampung Sumitro mengaku sampai saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan kerugian negara dari kasus dana hibah KONI Lampung tersebut.

Menurut Sumitro, saat ini BPKP Lampung sebatas sedang berkomunikasi saja dengan pihak Kejati Lampung dan belum menghitung kerugian negaranya.

"Saat ini kita masih sebatas kordinasi saja dengan Kejati Lampung," kata Kepala BPKP Lampung Sumitro.

Dirinya tak menjawab pasti, kapan audit untuk mengetahui kerugian Negara dalam kasus dugaan korupsi tersebut akan dilakukan.

Baca juga: Kejati Periksa Sekretaris dan Bendahara KONI Lampung

Sumitro hanya menyampaikan, pihaknya sedang melaksanakan gelar kasus. Menurutnya, jika  data sudah lengkap maka BPKP Lampung akan melaksanakan penghitungan.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya juga belum ada surat tugas. Jika sudah diketahui hasil pemeriksaannya, menurut Sumitro akan diumumkan bersama pihak Kejati Lampung.

Belum Ada Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved