Berita Lampung

Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati Ingin Hasil Audit Segera Tapi BPKP Belum Periksa

BPKP Lampung belum melakukan pemeriksaan kerugian negara dalam perkara KONI, karena pihak Kejati Lampung baru sebatas komunikasi.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Kejati Lampung menginginkan hasil audit kerugian negara perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung segera keluar. Namun, BPKP Lampung belum melakukan pemeriksaan karena Kejati Lampung baru sebatas komunikasi. 

Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adnyana mengungkapkan terkait penetapan tersangka, akan dilakukan setelah hasil audit BPKP keluar.

I Made Agus Putra mengatakan, hingga saat ini Kejati Lampung telah memeriksa sekira 80-an orang saksi dalam kasus hibah KONI tersebut.

Penyidikan kasus dana hibah ke KONI Lampung itu sudah dilakukan sejak bulan Januari lalu.

Diakui Made, cukup lamanya proses kasus tersebut karena banyak saksi dari pengurus cabang olahraga yang dimintai keterangan.

"Kalau pengumuman dalam penetapan tersangka saya belum mau komentar. Itu ranah pimpinan nanti yang menyampaikan," ungkap Made.

Saat ditanya kemungkinan masih ada saksi lainnya yang akan diperiksa dalam kasus tesebut.

Made mengatakan, sejauh ini belum ada saksi lain yang dimintai keterangan oleh penyidik.

(Tribunlampung.co.id Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved