Kasus Korupsi di Lampung Timur
Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022
Polres Lamtim tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi tahun anggaran 2022.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
"Adalah takut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti kemudian tersangka mengulangi tindak pidana," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka disangkakan memelanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18.
Pasal 3 Jo pasal 18 atau pasal 12 huruf E jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah atau di tambah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini telah melalui proses penyelidikan yang panjang dan dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus, menetapkan E sebagai salah satu tersangka.
Sebelumnya menurut Yunardi pada ekspos penetapan tersangka, modus yang dilakukan E adalah dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Mulai dari Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), serta pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan Dana BOKB tersebut.
"Dari pemotongan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551.654.762," ujar Yunardi.(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi/Dickey Ariftia)