Kasus Korupsi di Lampung Timur

Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022

Polres Lamtim tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi tahun anggaran 2022.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)
Kapolres Lampung Timur saat ekspose penetapkan 3 tersangka dugaan program korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI), Jumat (12/8/2022). 

Tribunlampung.co.id, Lampung TimurPolres Lampung Timur menetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi tahun anggaran 2022.

Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni WY yang merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur.

Sementara 2 tersangka lain yakni TI dan SC merupakan warga Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.

“Tersangka TI dan SC merupakan tim dari WY,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat ekspose di Mapolres, Jumat (12/8/2022).

Mantan Kapolres Lampung Selatan ini mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berupa pungutan dengan paksaan dari program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2022.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung, Kejati: BPKP Masih Audit Kerugian Negara

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana KB, Kadis di Tanggamus Tertunduk Diangkut ke Mobil Tahanan

“Pungutan ini dilakukan kepada desa yang ada di Kabupaten Lampung Timur,” terang Zaky.

Kapolres menyebutkan, modus dari ketiga tersangka melakukan pungutan kepada penerima program P3-TGAI.

“Ada 10 desa yang dilakukan pungutan oleh para tersangka,” ungkap Kapolres Lampung Timur.

Kejari Tahan Kadis Perikanan

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanggamus akhirnya menahan tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 berinsial E.

Penahanan E dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung memanggil dan memeriksanya soal Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tanggamus, Tanggamus memang telah menetapkan E sebagai tersangka korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021 namun belum menahannya.

Baca juga: Korupsi Dana KB, Kejari Tanggamus Lampung Resmi Tahan Mantan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus

Baca juga: Mantan Kadis di Tanggamus Tersangka Korupsi Dana KB, Rumah Makan Jadi Objek Pemotongan

"Sehingga kami tegaskan bahwa tim penyidik pada sore hari ini telah melakukan penahanan terhadap tersangka E," kata Yunardi, Kepala Kejari Tanggamus, saat konfrensi pers, Kamis (4/8/2022) lalu.

Tersangka E adalah mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk dan KB) Tanggamus.

 Dan tindakan korupsi dilakukan saat E masih menduduki jabatan Kadis PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus.

Namun saat ini E menjadi Kepala Dinas Perikanan Tanggamus, Lampung.

"Tersangka berinisial E ini pada saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus," kata Yunardi.

Sebelum resmi ditahan, tersangka E menjalani pemeriksaan di Kejari Tanggamus didampingi penasihat hukumnya yaitu Sopian Sitepu bersama partner.

E datang berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus dengan nomor SP-283/L.8.19/Fd.2/07/2022.

Sebelum ditahan tersangka sudah mendapatkan pemeriksaan dari tim dokter untuk mengetahui kesehatannya. 

"Kondisi kesehatan tersangka dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan dokter," katanya. 

 Ketika proses penahanan, tersangka E digelandang oleh petugas Kejari Tanggamus menuju mobil Avanza berwarna hitam. 

Sambil tertunduk dan menggunakan ropi berwarna merah, E masuk ke dalam mobil.

E hanya terdiam saat awak media memberikan pertanyaan kepadanya.

E ditahan pada hari ini 4 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022.

Untuk masa penahanan tersebutm tersangka E akan ditempatkan ke dalam Rutan Kota Agung. 

Alasan tim penyidik Kejari Kabupaten Tanggamus menahan E berdasarkan pada pasal 21 ayat 1 KUHP.

Karena tim penyidik dari Kejari Kabupaten Tanggamus masih dalam proses pendalaman.

Hal itu dilakukan guna mencari barang bukti lain atau tersangka lain dalam kasus ini. 

Yunardi juga menjelaskan isi dari pasal 21 ayat 1 KUHP tersebut. 

"Adalah takut melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti kemudian tersangka mengulangi tindak pidana," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut, tersangka disangkakan memelanggar pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18.

Pasal 3 Jo pasal 18 atau pasal 12 huruf E jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah atau di tambah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini telah melalui proses penyelidikan yang panjang dan dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejari Tanggamus, menetapkan E sebagai salah satu tersangka.

Sebelumnya menurut Yunardi pada ekspos penetapan tersangka, modus yang dilakukan E adalah dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan program Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).

Mulai dari Koodinator Penyuluh Kecamatan (Korluh), Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (Sub PPKBD), serta pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan Dana BOKB tersebut.

"Dari pemotongan tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.551.654.762," ujar Yunardi.(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi/Dickey Ariftia)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved