Kasus Korupsi di Lampung Timur
Breaking News Polres Lampung Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi P3-TGAI 2022
Polres Lamtim tetapkan 3 tersangka kasus dugaan korupsi program percepatan peningkatan tata guna air irigasi tahun anggaran 2022.
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Namun saat ini E menjadi Kepala Dinas Perikanan Tanggamus, Lampung.
"Tersangka berinisial E ini pada saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus," kata Yunardi.
Sebelum resmi ditahan, tersangka E menjalani pemeriksaan di Kejari Tanggamus didampingi penasihat hukumnya yaitu Sopian Sitepu bersama partner.
E datang berdasarkan surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanggamus dengan nomor SP-283/L.8.19/Fd.2/07/2022.
Sebelum ditahan tersangka sudah mendapatkan pemeriksaan dari tim dokter untuk mengetahui kesehatannya.
"Kondisi kesehatan tersangka dilakukan pemeriksaan oleh tim medis dan dokter," katanya.
Ketika proses penahanan, tersangka E digelandang oleh petugas Kejari Tanggamus menuju mobil Avanza berwarna hitam.
Sambil tertunduk dan menggunakan ropi berwarna merah, E masuk ke dalam mobil.
E hanya terdiam saat awak media memberikan pertanyaan kepadanya.
E ditahan pada hari ini 4 Agustus 2022 sampai dengan 24 Agustus 2022.
Untuk masa penahanan tersebutm tersangka E akan ditempatkan ke dalam Rutan Kota Agung.
Alasan tim penyidik Kejari Kabupaten Tanggamus menahan E berdasarkan pada pasal 21 ayat 1 KUHP.
Karena tim penyidik dari Kejari Kabupaten Tanggamus masih dalam proses pendalaman.
Hal itu dilakukan guna mencari barang bukti lain atau tersangka lain dalam kasus ini.
Yunardi juga menjelaskan isi dari pasal 21 ayat 1 KUHP tersebut.