Berita Lampung

Metro Kembali Tarik PBB-P2 Setelah Sebelumnya Sempat Dihentikan karena Penolakan

"Kita juga sudah bagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke masing-masing kelurahan," ujar Sekretaris BPPRD Metro I Made Wiryana.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/M Humam
Sekretaris BPPRD Kota Metro I Made Wiryana menjelaskan PBB-P2 mulai kembali ditarik setelah sebelumnya sempat dihentikan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mulai realisasikan kembali penagihan PBB-P2 di wilayah setempat.

Sekretaris BPPRD Metro I Made Wiryana mengatakan, sebelumnya penarikan PBB-P2 sempat dihentikan menyusul keluarnya Surat Edaran Wali Kota nomor 900/566/B-5/2022 tertanggal 6 Juni 2022.

"Nah, sekarang kita mulai kembali penagihan PBB-P2," ujar Sekretaris BPPRD Metro, Jumat (12/08/2022).

Namun demikian, BPPRD akan melakukan pemberitahuan terlebih dahulu mengenai penagihan PBB-P2 kepada wajib pajak.

"Jadi sudah keluar surat edaran (SE) Nomor 970/351/B-5.04/2022 tentang penerimaan pembayaran PBB P2," 

Baca juga: Kapolda Lampung Atensi Pemanggilan Reihana, 22 Orang Sudah Diperiksa Terkait Anggaran Diskes

Baca juga: Dicopot Karena Tak Hadiri Rapat Kasus Pembunuhan Pelajar, Ini Reaksi Kepsek SMPN 1 Air Hitam 

"Kita juga sudah bagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) ke masing-masing kelurahan,"

"Penyaluran SPPT PBB-P2 sudah dilakukan sejak rabu kemarin,"

"Untuk pembagian SPPT kami koordinasi dulu dengan para camat dan lurah sebelum ke wajib pajak," ungkapnya.

Dijelaskannya, dengan dibagikannya SPPT, maka surat edaran mengenai pemberhentian pembayaran PBB-P2 dicabut.

Untuk penagihan pembayaran PBB-P2 akan dilakukan oleh kolektor di masing-masing kelurahan.

Meski demikian, pembayaran juga dapat dilakukan secara online.

Pembayaran bisa dilakulan melalui aplikasi lampungonline dari Bank Lampung.

Baca juga: Kejari Pringsewu Periksa Saksi Dugaan Mark Up Pengadaan Alat Prokes Pilkakon

Baca juga: Pria 57 Tahun di Pringsewu Nekat Akhiri Hidup, Korban Sempat Pamit Hendak Bekerja ke Lahat

"Untuk jumlah SPPT yang kita bagikan ada sebanyak 56.166 lembar," ujarnya

Dalam perubahan SPPT, terus Made, nantinya warga tetap dapat melakukan pengajuan keberatan bagi yang tidak mampu.

Namun, pengajuan harus dilakukan sesuai dengan syarat yang ditentukan.

Adapun pihak yang ingin mengajukan keberatan harus mengajukan persyaratan atau keterangan dari kelurahan.

"Ini seperti janda, pensiunan, veteran dan orang tidak mampu dengan keterangan tidak mampu dari kelurahan. Kemudian warga yang tidak memiliki tanah tapi tidak lagi produktif juga bisa mengajukan keberatan," paparnya.

Diketahui, berdasarkan data BPPRD hingga 15 Juli 2022 realisasi PBB saat ini baru mencapai 17,05 persen atau Rp 1,07 miliar dari target Rp 6,3 miliar.

Realisasi tersebut jauh lebih rendah dibandingkan target yang harus dicapai sebesar Rp 3,68 miliar.

Hentikan penarikan PBB-P2

Sebelumnya diberitakan Pemkot Metro mengehentikan sementara penarikan atau pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2).

Baca juga: Buaya Muara Belum Ditemukan, Kemunculannya Bikin Geger Warga Gudang Agen Bandar Lampung

Baca juga: 25 Tempat Wisata di Lampung, Menikmati Suasana Pantai dan Laut di Pulau Balak

Penghentian sementara sesuai Surat Edaran Nomor 900/566/B-5/2022 tanggal 6 Juni 2022 tentang pemberhentian sementara penagihan dan pemungutan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022.

"Jadi berdasarkan perintah Wali Kota untuk lakukan pemberhentian penarikan dan pembayaran PBB-P2. Kita sedang menunggu hasil perhitungan PBB-P2 yang dilakukan Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPPRD)," kata Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, Senin (6/6/2022).

Sekda menjelaskan, SE wali kota tentang memberhentikan sementara pembayaran PBB-P2 juga untuk menunggu perhitungan penambahan stimulusnya serta menunggu perwali.

"Jika sudah siap nantinya akan diberitahukan kepada masyarakat,' bebernya.

Selain itu, ia berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan waktu yang belum dapat ditentukan.

Pasalnya nilai pembayaran PBB-P2 akan berubah.

"Artinya jangan bayar dulu. Tunggu sampai kita tentukan dan sudah fix betul,"

"Karena ada pergantian nilai yang harus dibayarkan oleh masyarakat," imbuhnya.

Adapun Surat Edaran Nomor 900/566/B-5/2022 di antaranya berisi perintah terhadap Lurah beserta jajnrannya untuk dapat menghentikan sementara penagihan/pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah maing-masing.

Serta memerintahkan seluruh kolektor di wilayah kerjanya untuk tidak melakukan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2022 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian hari.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved