Berita Lampung

Anggota DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI 2022, Kumpulkan Uang Rp 169 Juta

Polres Lampung Timur menetapkan seorang anggota DPRD kabupaten setempat inisial WY sebagai tersangka dugaan tipikor berupa P3-TGAI 2022.

Editor: Reny Fitriani
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi - Anggota DPRD Lampung Timur jadi tersangka korupsi P3-TGAI 2022, kumpulkan uang Rp 169 juta. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Polres Lampung Timur menetapkan seorang anggota DPRD kabupaten setempat inisial WY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa pungutan dengan paksaan dari program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Tahun Anggaran 2022.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Timur, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing, di Mapolres Lampung Timur, Jumat (12/8/2022).

"Selain WY, polisi juga menetapkan dua rekannya, yakni TI dan SC, warga Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, sebagai tersangka kasus yang sama. TI dan SC merupakan tim dari WY dalam tindakan tersebut," jelas AKBP Zaky.

AKBP Zaky pun menjelaskan modus yang dilakukan ketiga tersangka ini.

Menurutnya, para tersangka melakukan pungutan uang bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) secara paksa kepada para penerima program di Lampung Timur.

Baca juga: Kecelakaan Tunggal Terjadi di Jalintim KM 178 Mesuji, Pengendara Motor Meninggal

Baca juga: 2.072 Nakes di Pringsewu Lampung Jadi Prioritas Vaksin Booster Tahap II

"Yang dipungut sebesar Rp 15 juta, hingga Rp 20 juta per desa," sambungnya.

Menurutnya, ada 10 desa di Lampung Timur yang dimintai pungutan uang bantuan P3-TGAI secara paksa.

Adapun 10 desa ini berada di dua kecamatan.

Yakni, 8 desa di Kecamatan Batanghari dan 2 desa di Kecamatan Sekampung.

Dari hasil pungutan tersebut, para tersangka mendapatkan uang sebanyak Rp 169 juta.

"Jadi, sejak bulan Mei 2022 Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, memang telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana tersebut," jelas Kapolres Lampung Timur,.

Kemudian pihaknya melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut.

"Kamis 11 Agustus 2022, dilakukan pemeriksaan kepada para tersangka. Dan dilanjutkan penahanan terhadap para tersangka," beber AKBP Zaky.

Barang Bukti

Dari penahanan keteiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti.

Barang bukti itu yakni 12 unit handphone, satu unit laptop merek HP, dokumen-dokumen surat ,serta uang tunai sebesar Rp 157.050.000.

Para tersangka disangkakan dengan pasal tindak pidana korupsi. Adapun pasal yang dipersangkakan yakni, pasal 12 huruf E atau 12 huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 15 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliiar," kata Zaky.

Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kabupaten Lampung Timur, Ali Djohan, mengaku sudah mengetahui kabar terkait satu anggota DPRD Lampung Timur yang terjerat kasus dugaan korupsi bersama dua rekannya.

"Benar, kami telah dapat informasi jika WY telah di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur," katanya.

Ia mengatakan mengapresiasi tindakan kepolisian terkait penegakan hukum yang ada.

"Kita Semua tetap menghormati proses hukum yang ada. Kita tetap junjung tinggi proses kepolisian," tutur Ali.

Ia berharap agar WY kooperatif dalam menjalankan proses hukum.

"Saya juga berharap kepada yang bersangkutan agar kooperatif, menjalankan proses hukum yang sedang berjalan," harapnya.

Untuk pergantian antar waktu (PAW), katanya, merupakan kewenangan dari masing-masing partai. "Itu dari partai masing-masing," kata Djohan.

Ia meminta kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur agar menjalankan tugas dengan profesional.

"Jalankan tugas sebagai perwakilan rakyat dengan profesional dan jangan lakukan hal-hal yang akan merugikan negara dan masyarakat," ujar dia.(yog)

Partai Sudah Ingatkan

Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Lampung Timur Yusron Amirullah mengaku kaget dengan kabar salah satu anggota DPRD Lampung inisial WY dari Fraksi Partai Nasdem yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Ia mengaku, baru mengetahui jika WY telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lampung Timur.

"Saya baru tahu hari ini, kalau si WY ini diamankan oleh polisi dan jadi tersangka," ujarnya saat diwawancarai di kediamannya.

Ia mengaku, pernah memanggil WY beberapa waktu lalu.

"Beberapa waktu lalu, setelah dilakukan pemanggilan dari polisi, saya pernah panggil WY dan menanyakan apakah dia terlibat dalam kasus korupsi. Lalu dia bilang tidak sama sekali," lanjutnya.

Yusron mengatakan, ia selalu mengingatkan kepada anggota partainya di tiap rapat agar tidak terlibat dalam korupsi.

Terkait pendampingan hukum terhadap WY, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan partai pusat.

"Saya masih akan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Nasdem Provinsi Lampung dan DPP," tuturnya.

Ia mengimbau, agar tiap kader partai Nasdem Lampung Timur tidak melakukan tindakan yang akan merugikan.

"Saya juga mengimbau agar tiap kader partai Nasdem Lampung Timur agar tiap kader partai Nasdem Lampung Timur, agar tidak terlihat dengan hal-hal seperti ini," tukasnya.

(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved