Berita Terkini Nasional
Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus tersebut.
Selain itu, Andi menyebut dua LP soal percobaan pembunuhan dan dugaan pelecehan yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan masuk dalam kategori obstruction of justice.
"Kita tahu dua perkara ini statusnya sudah naik sidik, kemudian berjalan waktu, kasus yang dilaporkan dengan korban Brigadir Yosua terkait pembunuhan berencana, ternyata ini menjawab dua LP tersebut."
"Kita anggap dua LP ini menjadi satu bagian, masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalang-halangi pengungkapan daripada kasus 340," terang Andi.
Andi menambahkan, saat ini semua penyidik yang bertanggung jawab menangani dua LP tersebut pun tengah dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus Polri.
"Semua penyidik yang bertanggung jawab pada LP ini sebelumnya sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Irsus," pungkasnya.
Bisa Pulihkan Nama Brigadir J
Ayahanda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat berharap dengan dihentikannya kasus pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, maka nama baik putranya Brigadir Yosua atau Brigadir J dapat dipulihkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Samuel Hutabarat mengatakan, bahwa tuduhan yang dilakukan kepada Brigadir Yosua sudah terbantahkan.
"Kita bersyukur ternyata semua yang dituduhkan sama anak kita almarhum semuanya itu sudah terbantahkan pada malam ini, sudah ditutup demi hukum," ucap Samuel.
Samuel menilai tak ada bukti terkait pelecehan seksual yang sebelumnya dituduhkan pada putranya itu.
Terkait upaya untuk mengembalikan nama baik Brigadir Yosua, Samuel akan berkonsultasi dengan pengacara untuk menentukan jalan terbaik ke depannya.
Sementara itu terkait pernyataan Ferdy Sambo soal adanya unsur pelecehan seksual yang terjadi di Magelang Jawa Tengah, Samuel mengatakan agar Ferdy Sambo membuktikannya di dalam persidangan.
"Biarkan aja mereka itu berbicara karena pembuktiannya kan nanti di pengadilan, itu tidak mempengaruhi proses hukumnya, itu hanya argumen untuk mempengaruhinya publik," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)