Berita Terkini Nasional

Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Kerahkan 30 Jaksa Penuntut Umum

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus tersebut.

Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews/Irwan Rismawan/Istimewa
Ilustrasi. Kejagung siapkan 30 JPU dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Sebanyak 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) disiapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangani kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, total ada 30 JPU yang dikerahkan oleh Jampidum Kejagung untuk mengawal kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis dikutip dari Tribunnews.com.

Tim jaksa penuntut yang dibentuk akan meneliti perkara yang ditangani polisi hingga dinyatakan lengkap untuk dilimpahkan.

"Tim Jaksa Penuntut Umumnya ada 30 orang," tuturnya.

Baca juga: Kesal dengan Rekan Kerja Ditatap Sinis, Pria di Tangerang Aniaya Teman

Baca juga: Kecelakaan Tunggal Terjadi di Jalintim KM 178 Mesuji, Pengendara Motor Meninggal

Diketahui, polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Selain Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Kuat Maruf juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.

Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Baca juga: Raffi Ahmad Izin Istri Bantu Lunasi Tagihan Marshanda Rp 300 Juta, Respon Nagita Slavina Disorot

Baca juga: Mantan Pengacara Bharada E Tuntut Rp 15 Triliun, Deolipa Yumara: Untuk Berfoya-foya

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Tim Khusus (Timsus) yang dibentuk Kapolri telah memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Sebanyak 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved