Berita Terkini Artis
Pihak Indra Kenz Keberatan Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana Kasus Penipuan Binomo
Pihak Indra Kenz menyatakan keberatan atas dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penipuan Binomo.
Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Jakarta – Kasus penipuan dan perjudian aplikasi Binomo yang dilakukan Indra Kesuma alias Indra Kenz kini masih berlanjut.
Sidang perdana agenda pembacaan dakwaan kepada Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Jumat (12/8/2022).
Sidang itu digelar di ruang 1, di mana Indra Kenz tampak hadir secara daring.
Dalam sidang itu, Indra Kenz mengenakan kemeja berwarna putih dan mengikuti sidang dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Indra Kenz didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan.
Baca juga: Sarwendah Ungkap Kemungkinan Jika Operasi Batang Otak, Bisa Cacat
Baca juga: Baru Cerai dari Sule, Nathalie Holscher Buka Suara Dijodohkan dengan Frans Faisal
Ia terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.
Pria yang dulunya dijuluki ‘Crazy Rich Medan’ ini terkena pasal berlapis di antaranya soal UU ITE, perjudian hingga pencucian uang.
Pihak Indra Kenz menyatakan keberatan atas dakwaan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda saat menanggapi dakwaan tersebut.
Brian Praneda pun membacakan poin eksepsi yang mempertanyakan terkait sidang kasus kliennya yang digelar di PN Tangerang.
Sementara, Brian mengatakan jika jumlah korban kliennya banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian di PN Tangerang, Jumat (12/8/2022), dikutip dari YouTube Sambel Lalap Official.
Baca juga: Sesumbar Suaranya Merdu Seperti Syahrini, Suara Lucinta Luna Ternyata Masih Laki-laki
Baca juga: Tak Cuma Riesca Rose, Kini Muncul Wanita Baru Dituding Selingkuhan Sule
Lebih lanjut, kuasa hukum Indra Kenz ini menilai, jika seharusnya aparat melibatkan pemilik trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus tersebut.
"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," jelas Brian.
Brian juga menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo.