Berita Terkini Artis

Pihak Indra Kenz Keberatan Didakwa Pasal Berlapis di Sidang Perdana Kasus Penipuan Binomo

Pihak Indra Kenz menyatakan keberatan atas dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penipuan Binomo.

Penulis: Putri Salamah | Editor: taryono
Instagram @indrakenz
Ilustrasi Indra Kenz. Pihak Indra Kenz menyatakan keberatan atas dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penipuan Binomo. 

"Ketiga poin utamanya adalah korban melakukan kesepakatan atau perjanjian."

"Dengan adanya kesepakatan dan pelatihan para korban dengan Binomo maka apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian," terangnya.

"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," tambahnya.

Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

Dalam kasus ini, Indra Kenz didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang hadir dalam persidangan yakni Kristanto, Anggara, Tomi D menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.

Pasal pertama yang dilanggar oleh Indra Kenz yakni Pasal 45 Ayat 2 UU ITE yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Untuk pasal kedua yakni Pasal 45 huruf a UU ITE, berisikan menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

"Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan. Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Jaksa penuntut umum (JPU) Anggara Hendra Setya Ali saat membacakan dakwaan.

Selain itu, JPU juga menyebut bahwa ada 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia.

JPU menambahkan, korban Indra Kenz itu mengalami kerugian hingga Rp 83 miliar.

"Para korban mengalami kerugian sebagai berikut. Ada 144 korban dengan total Rp83 Miliar," ujar Anggara.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri resmi menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus penipuan dan perjudian aplikasi trading Binomo pada 24 Februari 2022.

Dalam kasus tersebut, ratusan nasabah mengalami kerugian ratusan hingga miliaran rupiah. Selama penyidikan kasus tersebut, Bareskrim melakukan penahanan terhadap Indra sejak Maret 2022 lalu.

Tak hanya Indra Kenz, kasus ini juga menyeret adiknya, kekasihnya Vannesan Khong dan ayahnya.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved