Berita Lampung
Polisi Tangkap Pencuri iPhone 7 di Bandar Lampung dengan Modus Pura-Pura Bertamu
"Pelaku datang ke kos korban untuk bertamu dan berbincang bincang-bincang," kata Kapolsek Tanjungkarang Timur.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
dokumentasi
Pelaku pencurian diamankan Polsek Tanjungkarang Timur dan diancam dengan hukuman penjara selama 5 tahun
Pada 12 Agustus 2022 sekitar pukul 13.00 wib, polisi berhasil mengamankan pelaku.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit iPhone 7 plus warna gold.
Atas perbuatannya, pelaku dibidik pasal 362 KUHP.
Kapolsek mengimbau, agar masyarakat tetap waspada ketika ada orang bertamu, baik dikenal ataupun tidak.
"Apalagi sampai dengan masuk ke dalam rumah, jangan sampai terjadi peristiwa seperti ini," tuntasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)