Berita Terkini Nasional
Bharada E Akhirnya Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menerima Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Eliezer alias Bharada E kini menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menerima permohonan Bharada E.
Status Bharada E sebagai justice collaborator ini telah diberikan LPSK sejak, Jumat (12/8/2022).
"Ya secara status, LPSK telah memberikan status justice collaborator kepada Bharada E, sejak Jumat malam" kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi dikutip dari Kompas Tv, Minggu (14/8/2022).
Dengan status ini, maka perlindungan terhadap Bharada E ditambahkan.
Baca juga: 3 Alasan Bharada E Nekat Tembak Brigadir J Dibongkar Kuasa Hukumnya
Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Bocorkan Pesan Jenderal, Tak Bisa Manut, Cabut Kuasanya!
Pengamanan Bharada E di Rutan Bareskrim, kata Edwin, akan ditambah.
Termasuk segala hal yang mencangkup kebutuhan hariannya, seperti logistik dan pengecekan udara di dalam ruangannya.
"Dengan status itu, kami sudah melakukan soal pemisahan tahanan."
"Soal nanti pemisahan pemberkasan, itu menjadi bagian yang menjadi perhatian dari penyidik dalam proses penyidikannya," lanjut Edwin.
Sebagaimana diketahui, justice collaborator adalah sebutan untuk pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan untuk penegak hukum.
Perlindungan Keluarga Bharada E
Selain Bharada E, orangtuanya yang tinggal di Manado, Sulawesi Utara (Sulut), juga telah dievakuasi ke tempat yang lebih aman.
Baca juga: Gangster Sambo Judul Album Lagu yang Mau Dibuat Deolipa Yumara, Bekas Pengacara Bharada E
Baca juga: Bharada E, Bripka RR, dan KM Ternyata Dijanjikan Uang Rp 2 Miliar oleh Ferdy Sambo
Ini dilakukan demi dapat memberikan rasa aman kepada keluarga Bharada E.
arus dipindahkan dalam rangka penjagaan.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengabarkan, saat ini kondisi orangtua Bharada E aman dan sehat.
"Jadi orang tuanya sehat, orang tuanya dijaga di suatu tempat," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (13/8/2022).
Untuk keamanan, Ronny enggan membeberkan keberadaan orang tua Bharada E.
"Iya, kasian untuk menjaga privasi. Karena mereka sudah tua," lanjut Ronny.
Menurut Ronny, perlindungan terhadap Bharada E dan keluarganya ini menjadi penting karena kliennya merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Bersifat Sementara
Perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E ini hanya bersifat sementara.
Edwin mengatakan perlindungan darurat diberikan karena dinilai posisi Bharada E membutuhkan perlindungan.
Pasalnya Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J ini.
"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Diminta Bertobat
Irjen Ferdy Sambo diminta segera bertobat oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Sebab, Kamaruddin Simanjuntak menilai Irjen Ferdy Sambo kerap membuat pengakuan yang berubah-ubah.
Terkait dengan alibi yang berubah-ubah itu, Kamaruddin tegas menilai Ferdy Sambo telah berbohong.
Ia tidak percaya dengan motif Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan karena Brigadir J telah melukai martabat istrinya dan keluarga.
"Bohong itu," kata Kamaruddin dikutip Kompas.TV.
Kamaruddin mengatakan pada awal kasus ini mencuat, disebut telah terjadi tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang terjadi di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri lantas melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Baca juga: Bharada E, Bripka RR, dan KM Ternyata Dijanjikan Uang Rp 2 Miliar oleh Ferdy Sambo
Baca juga: Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK dan Bersedia jadi Justice Collaborator
Polisi kemudian menerima laporan polisi tersebut dan mengklaim telah memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Namun belakangan Ferdy Sambo membuat pengakuan baru ketika diperiksa Tim Khusus atau Timsus Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kata Sambo, istrinya telah dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J saat masih berada di Magelang.
"Sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum," ucap Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, jika memang ada tindakan Brigadir J yang melecehkan istrinya di Magelang, mengapa harus sampai di Jakarta terlebih dahulu untuk membuat laporan polisi.
Menurut Kamaruddin, seharusnya Irjen Ferdy Sambo bisa melaporkan tindakan Brigadir J kepada polisi yang berada di Magelang, Jawa Tengah.
Atau setidaknya, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo dapat memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir J saat itu juga.
Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ungkap Kamaruddin, Ferdy Sambo justru membiarkan Putri Candrawathi tetap dikawal oleh Brigadir J sampai ke Jakarta.
Padahal, Ferdy Sambo telah mengetahui bahwa Brigadir J adalah orang yang jelas-jelas disebut telah melakukan pelecehan kepada istrinya.
"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta. Itu ngawur itu," ucap Kamaruddin.
Selain itu, ungkap Kamaruddin, pada keterangan awal polisi disebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak berada di lokasi ketika Brigadir J terbunuh karena sedang tes PCR.
Namun, faktanya Ferdy Sambo ada di lokasi kejadian. Ia tertangkap kamera CCTV sedang melakukan tes PCR di rumahnya.
Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo mengubah alibinya karena merasa sudah terpojok.
"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," ujarnya.
Kamaruddin pun menyarankan Sambo agar merenung dan bertobat.
Dengan demikian, ungkap Kamaruddin, Sambo tidak terus berbohong.
Bharada E tidak tahu rencana pembunuha Brigadir J
Pengacara Bharada Eliezer menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo pada Yoshua.
“Atas apa yang terjadi, klien kami tidak tahu rencana yang ada di TKP. Eliezer mengakui melakukan pembunuhan namun klien saya tidak ada niat.”jelas Ronny Talapessy, seperti dikutip Kompas.TV.
Meski demikian, Ronny mengaku enggan berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.
Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.
"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.
Lebih lanjut Ronny menjelaskan kini tim kuasa hukum fokus pada pendampingan berkas Bharada E untuk persidangan nanti.
“Kita saat ini fokus ke pendampingan berkas saudara Bharada E Kita menyiapkan saksi yang meringankan. Supaya di persiadangan bisa ada pembelaan yang maksimal,”kata Ronny.
Ronny Talapessy Beberkan 3 Alasan Mengapa Bharada E Akhirnya Menembak Brigadir J
Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan alasan kliennya melakukan penembakan.
Salah satunya adalah Bharada E masih membawa sifat seperti pasukan Brigade Mobil atau Brimob (Brimob).
"Tipikal pasukan Brimob itu tidak berani pengen tahu ada urusan apa dia.
Mereka tidak berani. Mereka cuma diperintah, perintah mereka jalankan," ungkap Ronny seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).
Jadi saat diminta menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J, kliennya turuti perintah Irjen Ferdy Sambo.
Diakui Ronny, saat kejadian itu Bharada E mengalami ketakutan dan ditekan untuk turuti perintah menembak Brigadir J.
“Sudah enggak ada pilihan lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak,” ujar Ronny.
Sang pengacara pun menyebut bahwa Bharada E menembak semata menjalankan perintah sesuai apa yang diperintah atasan kedinasannya, yaitu Ferdy Sambo.
Dapat Perlindungan Darurat LPSK
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.
Seiring dengan itu, Bharada E kini sudah dalam perlindungan LPSK.
LKPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.
"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).
Bahkan kata Hasto, pihaknya sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.
"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.
Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.
"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harua dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.(Tribunnews.com/Faryyanida) (KompasTV/ Muhammad Fajar Fadhillah) (Tribunnews.com/Adi Suhendi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com