Berita Terkini Nasional
Bharada E Dapat Perlindungan Darurat dari LPSK dan Bersedia jadi Justice Collaborator
Pemberian perlindungan darurat ke Bharada E diputuskan di rapat seluruh pimpinan LPSK karena telah selesai jalani assessment psikologis.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Bharada E telah selesai menjalani pemeriksaan assessment psikologis oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di kasus penembakan Brigadir J.
Keputusan beri perlindungan kepada Bharada E dalam diputuskan dalam rapat pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat seluruh pimpinan LPSK yang digelar Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Kesal dengan Rekan Kerja Ditatap Sinis, Pria di Tangerang Aniaya Teman
Baca juga: Ketua AEKI Lampung Juprius Ditangkap Polda Lampung Atas Dugaan Penggelapan Rp 1,6 Miliar
"Iya, dan hari ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu 7 orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," kata Hasto.
Ia menjelaskan, sementara ini Bharada E masih menerima perlindungan darurat.
Nantinya LPSK rapat paripurna guna membahas lagi permohonan dan hasil assesment Bharada E dan diputuskan status perlindungannya.
Sebab Bharada E juga mengajukan justice collaborator sehingga LPSK perlu menggelar rapat paripurna.
Lantas salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E karena yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J.
"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.
Hasto menyatakan, rapat paripurna itu sendiri akan dilakukan LPSK dalam waktu dekat namun waktunya belum diputuskan kapan.
Baca juga: Gelombang Selat Sunda Hari Ini 13 Agustus 2022, Ketinggian Gelombang 2.5-4 Meter
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Buku Vaksinasi Covid-19, Berisi Catatan Peristiwa Selama Masa Pandemi
"Dalam waktu satu minggu, kemudian akan diputuskan di rapat paripurna, cuman kalau ini dalam waktu ya paling cepat rapatnya ini akan segera diputuskan," kata dia.
Bharada E telah selesai menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.
Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.