Berita Terkini Nasional

Dibohongi Irjen Ferdy Sambo, Benny Mamoto: Saya Malu Dibully

Benny Mamoto mengaku malu dibully gegara membela Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Benny Mamoto bilang tak ada kejanggalan.

Editor: taryono
kompas.com
Benny Mamoto. Benny Mamoto mengaku malu dibully gegara membela Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Benny Mamoto bilang tak ada kejanggalan. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto mengaku malu dibully gegara terkesan membela Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

"(Saya) malu karena dibully, sementara bully-annya itu hanya sepotong, kemudian ditambah narasi dan diviralkan," kata Benny Mamoto.

Benny Mamoto menyampaikan curahan isi hatinya saat diwawancarai Rosi di acara Kompas Tv.

Diketahui, Benny Mamoto membuat klarifikasi terkait adanya kegaduhan yang dibuatnya karena sempat menepis ada kejanggalan dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam pernyataannya, Benny menyebut bahwa dirinya juga menjadi korban dari skenario Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Bayaran Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Bharada E Terungkap

Baca juga: Ingin Bebaskan Bharada E, Kuasa Hukum: Kami Minta Dukungan Publik

Awalnya, Benny berupaya mencari informasi secara langsung kepada sumber yang bersangkutan, yakni dalam hal ini Ferdy Sambo.

Namun, ternyata, Ferdy Sambo menggiring opini bahwa sang istri, Putri Candrawathi mendapatkan tindakan pelecehan dari Brigadir J.

Hingga akhirnya terjadilah tembak-menembak antara dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada Eliezer alias Bharada E dengan Brigadir J.

Benny yang mempercayai skenario Ferdy Sambo itu lantas menyampaikan kepada publik, bahwa tak ada kejanggalan dari kematian Brigadir J.

Skenario Ferdy Sambo akhirnya terungkap, hingga ia ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan Brigadir J.

Benny pun mendapat banyak kritikan karena sebelumnya telah menepis kejanggalan peristiwa itu, ia bahkan diminta mundur dari Kompolnas.

Atas banyaknya kritikan yang ditujukan kepada Benny, Benny meminta maaf kepada publik.

Baca juga: Punya Kode Rahasia dengan Eks Pengacara, Terkuak Bharada E di Bawah Tekanan

Baca juga: Bharada E Akhirnya Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

"(Saya) malu karena dibully, sementara bully-annya itu hanya sepotong, kemudian ditambah narasi dan diviralkan."

"Sebagai manusia tentunya kita malu dan saya marah sekali pada yang pembuat skenario ini karena jadi (saya) korban."

"Karena saya korban, lain kalau saya yang meng-create skenario kemudian memang punya tujuan tertentu, itu lain lagi."

"Saya ini kan korban, beda dong, kemudian saya dipaksa untuk mundur untuk mengikuti kemauan orang."

"Sementara yang saya lakukan, sekali lagi, saya mencoba mencari sumber yang resmi (dari Ferdy Sambo waktu dulu)."

"Soal sumber yang resmi ini ternyata berbohong atau penuh dengan skenario, jadi dia harus kena sanksi dong," kata Benny saat diwawancarai Rosi dikutip dari Kompas Tv, Minggu (14/8/2022).

Kendati demikian, atas kegaduhan yang menyeret namanya ini, Benny minta maaf.

"Sekali lagi ini menjadi pelajaran bagi saya untuk ke depan bahwa dalam menyikapi kasus-kasus yang potensial akan menimbulkan kegaduhan, lebih baik saya tidak banyak memberikan komentar."

"Saya tidak punya niat membohongi publik, berbeda dengan saya punya niat membohongi publik, berarti saya bekerjasama."

"Tetapi dengan kegaduhan ini, tidak ada salahnya saya minta maaf dengan kegaduhan ini, meskipun saya jadi korban, meskipun saya dipermalukan."

"Kalau kegaduhan ini dianggap gara-gara saya, oke terima kasih, saya mohon maaf, saya maklumi kemarahan (publik), tapi (sekali lagi) itu bukan niat saya," jelas Benny.

Tepis Kejanggalan

Sebelumnya, kepada awak media Benny mengatakan tidak ada yang janggal dari peristiwa tewasnya Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto. 

"Tidak ada (kejanggalan dalam peristiwa itu)," kata Benny Mamoto dikutip dari tayangan Kompas Tv, Rabu (13/7/2022).

Benny kemudian menjelaskan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengumpulan data dan bukti dari para saksi.

Termasuk melihat dari foto-foto yang ada.

"Jadi kasus ini kan memang berawal dari terjadinya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J. Dia masuk ke kamar kemudian istri (Kadiv Ferdy Sambo) lalu Bharada E itu dengar (suara minta tolong dan) langsung turun untuk mengecek ada kejadian apa."

"Nah setelah turun ternyata ditemui di situ ada Brigadir J justru malah menodongkan senjata kemudian melakukan tembak."

Baca juga: Disebut Terus Berbohong, Irjen Ferdy Sambo Diminta Bertobat oleh Pihak Brigadir J 

Baca juga: 3 Alasan Bharada E Nekat Tembak Brigadir J Dibongkar Kuasa Hukumnya

"Kemudian terjadilah tembak-menembak yang akhirnya Brigadir J meninggal dunia," jelas Benny.

Ferdy Sambo Diminta Bertobat

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo diminta segera bertobat oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sebab, Kamaruddin Simanjuntak menilai Irjen Ferdy Sambo kerap membuat pengakuan yang berubah-ubah.

Terkait dengan alibi yang berubah-ubah itu, Kamaruddin tegas menilai Ferdy Sambo telah berbohong.

Ia tidak percaya dengan motif Irjen Ferdy Sambo melakukan pembunuhan karena Brigadir J telah melukai martabat istrinya dan keluarga.

"Bohong itu," kata Kamaruddin dikutip Kompas.TV.

Kamaruddin mengatakan pada awal kasus ini mencuat, disebut telah terjadi tindakan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang terjadi di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri lantas melaporkan Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi kemudian menerima laporan polisi tersebut dan mengklaim telah memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Namun belakangan Ferdy Sambo membuat pengakuan baru ketika diperiksa Tim Khusus atau Timsus Polri di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kata Sambo, istrinya telah dilukai harkat dan martabatnya oleh Brigadir J saat masih berada di Magelang.

"Sekarang jadi bergeser ke Magelang. Ini mabuk tanpa minum," ucap Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, jika memang ada tindakan Brigadir J yang melecehkan istrinya di Magelang, mengapa harus sampai di Jakarta terlebih dahulu untuk membuat laporan polisi.

Menurut Kamaruddin, seharusnya Irjen Ferdy Sambo bisa melaporkan tindakan Brigadir J kepada polisi yang berada di Magelang, Jawa Tengah.

Atau setidaknya, lanjut Kamaruddin, Ferdy Sambo dapat memerintahkan Kabid Propam Polda Jawa Tengah untuk menangkap Brigadir J saat itu juga.

Tapi yang terjadi justru sebaliknya, ungkap Kamaruddin, Ferdy Sambo justru membiarkan Putri Candrawathi tetap dikawal oleh Brigadir J sampai ke Jakarta.

Padahal, Ferdy Sambo telah mengetahui bahwa Brigadir J adalah orang yang jelas-jelas disebut telah melakukan pelecehan kepada istrinya.

"Tapi malah istrinya dikawal dengan baik dan tidak masalah sampai Jakarta. Itu ngawur itu," ucap Kamaruddin.

Selain itu, ungkap Kamaruddin, pada keterangan awal polisi disebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak berada di lokasi ketika Brigadir J terbunuh karena sedang tes PCR.

Namun, faktanya Ferdy Sambo ada di lokasi kejadian. Ia tertangkap kamera CCTV sedang melakukan tes PCR di rumahnya.

Kamaruddin mengatakan, Ferdy Sambo mengubah alibinya karena merasa sudah terpojok.

"Itu karena dia sudah terpojok, sudah tidak bisa ngomong apa-apa lagi. Karena sudah terang benderang dia ada di lokasi, tidak benar dia tes PCR. Maka dia ciptakan lagi alibi-alibi lainnya yang lebih konyol," ujarnya.

Kamaruddin pun menyarankan Sambo agar merenung dan bertobat.

Dengan demikian, ungkap Kamaruddin, Sambo tidak  terus berbohong.

Bharada E tidak tahu rencana pembunuha Brigadir J

Pengacara Bharada Eliezer menegaskan kliennya sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo pada Yoshua. 

“Atas apa yang terjadi, klien kami tidak tahu rencana yang ada di TKP. Eliezer mengakui melakukan pembunuhan namun klien saya tidak ada niat.”jelas Ronny Talapessy, seperti dikutip Kompas.TV. 

Meski demikian, Ronny mengaku enggan berkomentar lebih lanjut terkait motif pembunuhan Brigadir J ini.

Pasalnya Ronny menilai motif ini bagian dari penyidikan sehingga ia merasa Polri yang lebih pantas menyampaikannya.

"Klien saya sampaikan tidak tahu (motif pembunuhan). Tapi ini bagian dari penyidikan, kita bicara nanti ya, mungkin dari rekan-rekan polisi yang akan menyampaikan," terang Ronny.

Lebih lanjut Ronny menjelaskan kini tim kuasa hukum fokus pada pendampingan berkas Bharada E untuk persidangan nanti. 

“Kita saat ini fokus ke pendampingan berkas saudara Bharada E Kita menyiapkan saksi yang meringankan. Supaya di persiadangan bisa ada pembelaan yang maksimal,”kata Ronny. 

Ronny Talapessy Beberkan 3 Alasan Mengapa Bharada E Akhirnya Menembak Brigadir J

Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan alasan kliennya melakukan penembakan.

Salah satunya adalah Bharada E masih membawa sifat  seperti pasukan Brigade Mobil atau Brimob (Brimob).

"Tipikal pasukan Brimob itu tidak berani pengen tahu ada urusan apa dia.

Mereka tidak berani. Mereka cuma diperintah, perintah mereka jalankan," ungkap Ronny seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/8/2022).

Jadi saat diminta menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J, kliennya turuti perintah Irjen Ferdy Sambo.

Diakui Ronny, saat kejadian itu Bharada E mengalami ketakutan dan ditekan untuk turuti perintah menembak Brigadir J.

“Sudah enggak ada pilihan lain. Di bawah tekanan dan takut sama pimpinan. Mana berani menolak,” ujar Ronny.

Sang pengacara pun menyebut bahwa Bharada E menembak semata menjalankan perintah sesuai apa yang diperintah atasan kedinasannya, yaitu Ferdy Sambo.

Dapat Perlindungan Darurat LPSK

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya Bharada E mengajukan menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo.

Seiring dengan itu, Bharada E kini sudah dalam perlindungan LPSK.

LKPSK pun akan melakukan perlindungan kepada Bharada E selama 24 jam penuh di dalam rutan Bareskrim Polri.

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/8/2022).

Bahkan kata Hasto, pihaknya sebelumnya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari LPSK.

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harua dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," kata dia.(Tribunnews.com/Faryyanida) (KompasTV/ Muhammad Fajar Fadhillah) (Tribunnews.com/Adi Suhendi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved