Berita Terkini Nasional
Ingin Bebaskan Bharada E, Kuasa Hukum: Kami Minta Dukungan Publik
Ronny menjelaskan pihaknya akan mengajukan pasal 51 ayat 1 KUHP dalam pengadilan agar Bharada E tidak bisa dipidana.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E jadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mohon dukungan publik agar kliennya bisa terbebas dari jeratan hukum.
Hal tersebut disampaikan Ronny saat dihubungi, Minggu (14/8/2022).
"Kami minta dukungan publik lah. Supaya kita bisa membebaskan Bharada E," kata Ronny.
Ronny menjelaskan pihaknya akan mengajukan pasal 51 ayat 1 KUHP dalam pengadilan agar kliennya tidak bisa dipidana.
Baca juga: Punya Kode Rahasia dengan Eks Pengacara, Terkuak Bharada E di Bawah Tekanan
Baca juga: Bharada E Akhirnya Jadi Justice Collaborator dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Adapun pasal 51 ayat 1 KUHP berbunyi: Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana"
Hal sama seperti apa yang dilakukan oleh Kliennya. Ronny menyebut jika Bharada E hanya menjalankan perintah yang diberi oleh Irjen Ferdy Sambo sebagai atasannya.
"Harapan kita supaya dimasukin pasal 51 ini. Kalau seandainya pasal 51 ayat 1 ini tidak bisa dimasukin di penyidikan, itu bisa nanti di pengadilan. Walaupun tidak di dakwaan. Itu namanya peniadaan hukuman," ungkapnya.
Di sisi lain, Ronny menerangkan pihaknya masih fokus untuk memberikan pendampingan hingga mempersiapkan saksi yang meringankan Bharada E.
"Klien saya tidak bisa dibilang dengan sengaja, karena apa? Dia waktu kejadian itu di bawah tekanan dan dia tidak ada pilihan yang lain," paparnya.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: 3 Alasan Bharada E Nekat Tembak Brigadir J Dibongkar Kuasa Hukumnya
Baca juga: Keluarga Bharada E Tunjuk Langsung Ronny Talapessy Gantikan Kuasa Hukum Deolipa Yumara
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.