Berita Lampung

Kasus Investasi Bodong Robot Trading, Polisi Sebut Tersangka Bisa Bertambah

Polda Lampung telah membongkar kasus dugaan investasi bodong robot trading. Sudah ada 6 orang jadi tersangka. Saat ini polisi masih menyelidiki kasus.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Gustina Asmara
tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin,mengungkapkan perkembangan investasi bodong robot trading di Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyebut kemungkinan adanya tersangka lain dalam dugaan kasus investasi bodong robot trading.

Saat ini polisi masih menyelidiki kasus dugaan kasus investasi bodong robot trading yang menyebabkan 620 korban merugi hingga Rp 66 miliar ini.

"Masih kita selidiki, karena bisa saja kita temukan tersangka lainnya dari kasus investasi bodong robot trading," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin, Minggu (14/8/2022).

Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan 6 tersangka. Adapun identitas ke 6 tersangka itu yakni DW, HS, DK, RS, AS, dan IS.

Enam orang tersangka ini merupakan petinggi perusahaan berkedok trading forex, PT Nestro Saka Wardhana.

Perusahaan ini menjanjikan keuntungan 15 persen dari jumlah uang yang didepositokan oleh para korban.

Kombes Arie mengungkapkan, dari 620 korban ada 920 kontrak. Dengan kata lain, 1 korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak.

Ia pun tak menampik ada korban lainnya. Karena itu diharapkan untuk segera melapor.

"Kalaupun ada korban-korban lainnya dari kasus ini, silakan melapor dengan melampirkan bukti-bukti," kata Arie.

Arie mengatakan, kasus tersebut terungkap bukan dari hasil laporan para korban ke pihak berwajib.

Melainkan hasil dari patroli cyber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung.

"Gak ada laporan, jadi pengungkapan ini dari hasil patroli cyber anggota kita," kata Arie.

Arie menjelaskan, para tersangka sudah melakukan aksinya sejak Februari 2020 silam hingga Maret 2022.

Dengan modus berkedok sebagai trading forex yang akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositokan.

Namun pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan tersebut hanya diputar dari member ke member.

Amankan Jeep Willys

Dalam perkara tersebut Polda Lampung juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka. Antara lain 2 unit Jeep Willys.

Saat ini para tersangka dijerat pasal 105 juncto pasal 9, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kemudian pasal 106 juncto pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar. Dan atau pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k UU RI Nomor 8 Tahun 1999.

"Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," kata Arie.

Jangan Tergiur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur penawaran investasi yang tidak jelas alias bodong.

Kepala OJK Lampung Bambang Hermanto mengatakan, dalam beberapa kurun waktu terakhir satgas waspada investasi terus turun dan melakukan sosialisasi di tengah masyarakat.

"Kami sampaikan ke masyarakat agar berhati-hati saat ada penawaran investasi yang tidak jelas seperti robot trading dan Binomo," kata Bambang, Minggu (14/8/2022).

Guna antisipasi, satgas bahkan telah mencantumkan perusahaan- perusahaan investasi yang terindikasi ilegal ke dalam daftar perusahaan investasi ilegal.

"Itu juga di-update secara berkala baik yang terkait penjualan kripto, trading maupun direct selling yang tidak berizin (bisa diakses melalui www.ojk.go.id)," paparnya lebih lanjut.

Terkait kasus dugaan investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp 66 miliar, diakuinya Ditreskrimsus Polda Lampung telah berkoordinasi dengan OJK.

"Terutama dalam penyediaan saksi ahli guna memastikan pasal-pasal yang dapat disangkakan kepada para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana," ungkap Bambang.

Masyarakat juga diminta jeli dalam melihat modus penawaran investasi bodong.

Dimana modus yang sering terjadi adalah member get member.

Menyerupai skema piramida (ponzi scheme) dengan tawaran imbal hasil sangat tinggi dan cenderung mengatakan tidak risiko investasi.

"Masyarakat yang menjadi korban investasi bodong hendaknya dapat segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," saran Bambang.

Hal itu untuk penanganan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sehingga korban dari investasi bodong ini tidak semakin banyak dan meluas.

OJK bersama pihak-pihak terkait yang ada dalam Satgas waspada investasi juga diakuinya terus komitmen memberantas investasi ilegal.(m Joviter Husein/Sulis Setia Markhamah)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved