Berita Lampung
Polda Lampung Selidiki Tersangka Lain Kasus Dugaan Investasi Bodong Rp 66 Miliar
"Masih kita selidiki, karena bisa saja kita temukan tersangka lainnya," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung pastikan kemungkinan tersangka lain dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok trading forex PT Nestro Saka Wardana.
Sejauh ini Polda Lampung telah menetapkan 6 tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok trading forex PT Nestro Saka Wardana.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, pihaknya masih mendalami keterangan 6 tersangka kasus investasi bodong berkedok trading forex PT Nestro Saka Wardana.
Diketahui, investasi bodong berkedok trading forex PT Nestro Saka Wardana menyebabkan 620 korban merugi dengan total dana masyarakat yang terkumpul sebesar Rp 66 Miliar.
"Masih kita selidiki, karena bisa saja kita temukan tersangka lainnya," kata Arie, Minggu (14/8/2022).
Baca juga: Oknum Bidan di Pringsewu Lampung Dilaporkan Selingkuh dengan Oknum Kepala Desa
Baca juga: Jangan Lupa Malam Ini 6 Band Konser di Puncak Festival UMKM Saburai Bandar Lampung
Adapun identitas ke 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah DW, HS, DK, RS, AS dan IS.
Arie menjelaskan ke 6 tersangka merupakan petinggi perusahaan PT Nestro Saka Wardana.
Dimana PT Nestro Saka Wardana menjanjikan keuntungan 15 persen dari jumlah uang yang didepositokan oleh para korban.
Dari 620 korban terdapat 920 kontrak.
Dengan kata lain, satu korban bisa memiliki lebih dari satu kontrak.
Arie juga tak menampik ada korban lainnya.
Karena itu diharapkan korban untuk segera melapor.
Baca juga: Gangster Sambo Judul Album Lagu yang Mau Dibuat Deolipa Yumara, Bekas Pengacara Bharada E
Baca juga: Tulis Surat ke Presiden Jokowi, Keluarga Minta Bripka RR Dibebaskan dari Kasus Pembunuhan Brigadir J
"Kalaupun ada korban korban lainnya dari kasus ini, silahkan melapor dengan melampirkan bukti bukti," ujar Arie.
Kendati demikian, lanjut Arie, kasus tersebut terungkap bukan dari hasil laporan para korban ke pihak berwajib.
Melainkan hasil dari patroli cyber yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Gak ada laporan, jadi pengungkapan ini dari hasil patroli cyber anggota kita," kata Arie.
Arie menjelaskan, para tersangka sudah melakukan aksinya sejak Februari 2020 hingga Maret 2022.
Dengan modus berkedok sebagai trading forex yang akan memberikan keuntungan sebesar 15 persen setiap bulan dari dana yang didepositokan.
Namun, pada kenyataannya, keuntungan yang dijanjikan hanya diputar dari member ke member.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung juga telah mengamankan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.
Antara lain 2 unit Jeep Willys yang tertulis Willys Lampung Community Korwil Kota Metro.
Baca juga: Jadi Sumber Masalah, Nathalie Holscher Akan Kembalikan Tiga Aset Pemberian Sule
Baca juga: Dewi Perssik Sebut Angga Wijaya Tak Tahu Diri, Diberi Rp 1 Miliar untuk Modal Malah Tak Ada Laporan
Arie menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 105 juncto pasal 9, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Kemudian pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 9 ayat (1) huruf k Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999.
"Tentang perlindungan konsumen dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Miliar," tuntasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)