Advertorial

Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Melalui Sinergi KUB BPD

Regulasi ini menjadi trigger positif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bersinergi

Istimewa
bank bjb memperkuat sinergi melalui KUB BPD 

Tribunlampung.co.id, Bogor- Dalam rangka memperkuat stabilitas sistem perbankan Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan menelurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dan POJK 12 Tahun 2021 tentang Bank Umum.

Regulasi ini menjadi trigger positif bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk bersinergi.

Utamanya mengenai peningkatan layanan kepada masyarakat, transformasi digitalisasi, maupun kerjasama lainnya yang dapat meningkatkan efisiensi bagi operasional perbankan. 

Lebih lanjut, POJK tersebut juga mendorong penguatan permodalan BPD sehingga BPD dapat meningkatkan perannya sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah.

Serta mampu mengantisipasi tren terkini industri perbankan, dimana salah satu skema penguatan permodalan yang mengemuka adalah melalui Kelompok Usaha Bank (KUB). 

Direktur Utama bank bjb, Yuddy Renaldi menyampaikan, sejak 2021, bank bjb melakukan komunikasi dengan sejumlah BPD untuk melakukan sinergi bisnis dalam kerangka KUB. 

Pertemuan pun bahkan telah dilakukan dengan beberapa Gubernur selaku Pemegang Saham Pengendali dari BPD bersangkutan, yang ditanggapi positif sebagai sebuah kesamaan visi untuk memajukan ekonomi bangsa.

Terkini, bank bjb telah bersepakat ber-KUB dengan Bank Bengkulu melalui penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyertaan modal dalam rangka pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB).

Ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bengkulu tanggal 27 Juli 2022 yang telah menyetujui rencana Bank Bengkulu untuk dapat menjadi anggota KUB bank bjb.

Dimana bank bjb akan melakukan setoran modal secara bertahap sebanyak-banyaknya 250 miliar rupiah.

Saat ini, bank bjb telah melakukan penempatan dana kepada Bank Bengkulu sebesar Rp 100 Miliar. 

Saat ini dalam proses persetujuan pengefektifan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Selanjutnya, akan dilakukan proses sebagaimana dipersyaratkan dalam rangka pembentukan KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu.

Bersamaan dengan pelaksanaan setoran modal tahap selanjutnya yang direncanakan akan dilakukan di tahun 2023.

Inti dari skema KUB, kata Yuddy, kebutuhan likuditas dan permodalan dari anggota KUB untuk kebutuhan pertumbuhan bisnisnya akan disupport oleh bank bjb selaku induk usaha. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved