Berita Terkini Nasional
Kondisi Terkini Bharada E di Rutan Bareskrim Polri Dibongkar LPSK
Kondisi terkini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rutan Bareskrim Polri diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kondisi terkini Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di rutan Bareskrim Polri diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.
Bharada E saat ini diamankan di rutan Bareskrim Polri seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Edwin pun memastikan, jika saat ini Bharada E dalam keadaan baik dan sehat.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin saat ditemui awak media usai konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Lebih jauh, Edwin mengatakan saat pertemuan pihaknya terakhir dengan Bharada E, yang bersangkutan sudah bisa tertawa.
Baca juga: Status Hukum Putri Candrawathi Belum Ditentukan, Prof Hibnu: Ngeri-ngeri Sedap
Baca juga: 24 Parpol Lolos Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, 16 Masih Diperiksa
Kondisi tersebut dipastikan oleh Edwin kalau Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.
Terlebih jika Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui soal pembunuhan Brigadir J maka, kata Edwin, kondisinya sudah lebih plong.
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," tukasnya.
Perlindungan Bharada E Dipenuhi
LPSK telah resmi mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Dengan dikabulkannya Justice Collaborator tersebut maka kini, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, yang bersangkutan menerima perlindungan penuh dari LPSK.
Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada E.
"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," sambungnya.
Adapun satu di antara syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.
Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J ini, Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.
"Pertama, karena yang bersangkutan bukan pelaku utama."
"Kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian."
"Di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," tukas Hasto.
Pertimbangan diterimanya permohonan Bharada E sebagai justice collaborator ini sebagaimana yang tertuang dalam pasal 28 ayat 2 UU 31/2014 tentang LPSK.
Baca juga: Ganjar Pranowo Sukses Wujudkan 90 Persen Infrastrukrur di Jawa Tengah Pasca Pandemi
Baca juga: Cuaca Lampung Hari Ini 15 Agustus 2022 dan Tinggi Gelombang Selat Sunda
Diketahui, Bharada E telah rampung menjalani assessment psikologis untuk memperoleh perlindungan dari LPSK.
Namun di tengah proses pemeriksaan assessment psikologis tersebut, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Dengan begitu, kesempatan Bharada E untuk mendapatkan perlindungan akan semakin kecil, namun, yang bersangkutan tetap bisa menjadi terlindungi jika bersedia menjadi Justice Collaborator atau pelaku yang mau mengungkap tindak kejahatan.
Tak hanya itu, Bharada E juga harus bersedia untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus menjadi terang.
Alhasil, Bharada E melalui mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin resmi mengajukan Justice Collaborator tersebut pada Senin (8/8/2022) lalu.
Ahli Hukum Unsoed: Posisi Istri Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap
Penuturan atau kesaksian istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) tidak bisa dibuktikan terutama terkait dugaan pelecehan.
Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Cahndrawathi berada di tangan tim khusus Kapolri.
Pasalnya, Polri tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.
Polri pun menghentikan kasus pelecehan terhadap istri Sambo.
Pelecehan tidak terbukti bisa dijeral 3 pasal karena buat laporan palsu, merintangi penyidikan dan hoaks.
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman ( Unsoed), Prof Hibnu menuturkan istri Ferdy Sambo harus memberikan keterangan seterang-terangnya terkait kasus kematian Brigadir J.
Jika tidak, istri Sambo bisa terseret dalam kasus hukum yang menjerat suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Posisi istri (Ferdy Sambo) ngeri-ngeri sedap, jangan sampai memberikan keterangan dan laporan palsu," tambahnya Senin (15/8/2022).
Menurutnya, saat ini tim khusus bentukan Kapolri untuk mengungkapkan pembunuhan Brigadir J tinggal pengungkapan motif utama.
Motif utama tersebut disebut ada kaitannya dengan aktivitas istri Ferdy Sambo dan Brigadir J saat di Magelang.
Lantaran kasus pelecehan tidak terbukti, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo.
Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan ini dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini, Prof Hibnu menambahkan terkait potensi penambahan tersangka.
Penambahan tersangka bisa saja terjadi terutama dari personel kepolisian.
"Masih terbuka penambahan tersangka, contohnya jika ada polisi yang tahu tapi membiarkan maka bisa masuk delik pembiaran.
Sekarang tergantung Kapolri, apakah akan membuka secara luas," imbuhnya
Kuasa Hukum Brigadir J: Irjen Sambo dan Istrinya Bisa Dijerat Pidana Laporan Palsu Pelecehan asusila
Kuasa Hukum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat pidana dalam dugaan laporan palsu terkait pelecehan asusila yang disebut dilakukan kliennya di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana.
Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
"FS dan PC bersama tim kuasa hukumnya melakukan kejahatan yaitu membuat laporan palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 317 KUHP Jo 318 KUHP," kata Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Selain itu, kata dia, Ferdy Sambo dan istrinya juga bisa dijerat mengenai pasal dugaan merintangi penyidikan.
Pasalnya, laporan polisi dugaan pelecehan asusila tersebut kini tak terbukti.
"Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan sebagaimana dimaksud oleh pasal 221 jo pasal 223 KUHP dan permufakatan jahat sebagaimana dimaksud oleh Pasal 88 KUHP," jelas Kamaruddin.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa keduanya juga diduga telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait dugaan pelecehan asusila tersebut.
"FS dan PC menyebar informasi atau berita palsu sebagaimana dimaksud oleh pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana Jo pasal 27 dan pasal 45 UU ITE," pungkasnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan asusila terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan asusila.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan asusila.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Baca juga: Gelombang Laut Selat Sunda Hari Ini 15 Agustus 2022 Capai 6 Meter
Baca juga: LPSK Beri Pengawalan 24 Jam pada Bharada E di Rutan Bareskrim Polri
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan asusila terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," jelasnya.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kondisi-Terkini-Bharada-E-di-Rutan-Bareskrim-Polri-Dibongkar-LPSK.jpg)