Berita Terkini Nasional

Status Hukum Putri Candrawathi Belum Ditentukan, Prof Hibnu: Ngeri-ngeri Sedap

Hingga kini, status hukum dari Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, masih belum ditentukan oleh tim khusus atau timsus.

Dokumentasi Warta Kota
Foto ilustrasi, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Hingga kini, status hukum dari Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, masih belum ditentukan oleh tim khusus atau timsus. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Hingga kini, status hukum dari Putri Candrawathi (PC), istri Irjen Ferdy Sambo, masih belum ditentukan oleh tim khusus atau timsus.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, masih menanti untuk diperiksa penyidik terkait kasus tewasnya Brigadir J, sehingga status hukum PC belum ditentukan.

Sejumlah pakar pidana hingga kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menyebut status hukum Putri Candrawathi bisa dijerat sejumlah pasal mulai dari laporan palsu, merintangi penyidikan hingga menyebarkan hoaks.

Polri juga memutuskan menghentikan kasus dugaan pelecehan asusila Putri Candrawathi.

Karena sama sekali tidak ditemukan adanya pelecehan asusila oleh Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Baca juga: 24 Parpol Lolos Verifikasi Calon Peserta Pemilu 2024, 16 Masih Diperiksa

Baca juga: Ganjar Pranowo Sukses Wujudkan 90 Persen Infrastrukrur di Jawa Tengah Pasca Pandemi

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu menuturkan istri Ferdy Sambo kini statusnya ngeri-ngeri sedap.

Menurutnya Putri Chandrawanthi harus memberikan keterangan seterang-terangnya terkait kasus kematian Brigadir J.

Ahli Hukum Unsoed: Posisi Istri Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap

Penuturan atau kesaksian istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi (PC) tidak bisa dibuktikan terutama terkait dugaan pelecehan.

Nasib istri Ferdy Sambo, Putri Cahndrawathi berada di tangan tim khusus Kapolri.

Pasalnya, Polri tidak menemukan adanya unsur pidana dalam laporan istri Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J.

Polri pun menghentikan kasus pelecehan terhadap istri Sambo.

Pelecehan tidak terbukti bisa dijeral 3 pasal karena buat laporan palsu, merintangi penyidikan dan hoaks.

Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman ( Unsoed), Prof Hibnu menuturkan istri Ferdy Sambo harus memberikan keterangan seterang-terangnya terkait kasus kematian Brigadir J.

Jika tidak, istri Sambo bisa terseret dalam kasus hukum yang menjerat suaminya, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved