Berita Terkini Nasional

LPSK Beri Pengawalan 24 Jam pada Bharada E di Rutan Bareskrim Polri

Setiap aktivitas Bharada E dikawal 2 petugas LPSK karena statusnya sebagai justice collaborator dalam kasus penembakan Brigadir J.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berikan perlindungan darurat ke Bharada E dan dikawal 24 jam di Rutan Bareskrim Polri. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Bharada E akan dikawal 24 jam penuh karena telah mendapatkan status terlindungi.

Bharada E akan dikawal petugas yang ditunjuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama jalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Dan sementara ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum merencanakan tempat pemindahan penahanan bagi Bharada E, maka masih di Rutan Bareskrim Polri. 

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, LPSK kata akan menempatkan stafnya untuk melakukan pengawalan terhadap Bharada E selama ditahan di Rutan Bareskrim.

"LPSK memempatkan tenaga pengawalan kepada yang bersangkutan secara 24 jam di Bareskrim," kata Hasto dikutib Tribunnews.

Baca juga: 3 Korban Pembacokan ODGJ di Bandar Lampung Kritis, Pelaku Masih Berkeliaran

Baca juga: Dibohongi Irjen Ferdy Sambo, Benny Mamoto: Saya Malu Dibully

Hasto, pihaknya juga sudah meminta kepada penyidik Bareskrim Polri untuk melakukan peningkatan perlindungan kepada Bharada E.

Hal itu dimohonkan kepada Bareskrim Polri sejak Bharada E melayangkan pengajuan diri sebagai Justice Collaborator.

Maka dengan diputuskannya pemberian perlindungan darurat ini, pihaknya akan turut melakukan penembalan keamanan untuk Bharada E.

"Bisa saja perlindungannya di Bareskrim untuk penahanannya, tapi LPSK melakukan penebalan dengan menempatkan tenaga pengawalan 24 jam di Bareskrim," kata dia.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK ini maka kata Hasto, nantinya setiap kegiatan yang dilakukan oleh Bharada E akan turut mendapatkan pengawalan dari tim LPSK.

"Jadi setiap peristiwa yang dihadapi Bharada E bisa dipantau oleh LPSK. Setiap yang terjadi yang harus dijalani Bharada E LPSK memantau 24 jam," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya telah memberikan perlindungan darurat untuk Bharada E, tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Baca juga: Bayaran Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Bharada E Terungkap

Baca juga: Punya Kode Rahasia dengan Eks Pengacara, Terkuak Bharada E di Bawah Tekanan

Hasto mengatakan, pemberian perlindungan darurat itu diputuskan dalam rapat pimpinan LPSK.

Hasto menyebutkan, pemberian perlindungan darurat ini diputuskan seraya pihaknya menunggu jadwal untuk melakukan rapat paripurna.

Adapun rapat paripurna itu dilakukan terkait pengajuan Justice Collaborator yang dilayangkan Bharada E atas kasus yang menjeratnya.

Hal itu menjadi salah satu poin bagi LPSK memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E, mengingat yang bersangkutan akan mengungkap seluruh kejahatan atas tewasnya Brigadir J.

"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," ucap dia.

LPSK juga menyatakan, sejauh ini belum membuka pembahasan soal penempatan penahanan untuk Bharada E.

Bharada E masih ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan perlindungan darurat yang diberikan LPSK sebagai perwakilan negara karena melihat status Bharada E yang menjadi justice collaborator atau pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum.

LPSK menilai, status tersangka Bharada E sebagai justice collaborator (JC) memiliki risiko yang perlu diantisipasi.

 (Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved