Penganiayaan di Bandar Lampung
ODGJ Aniaya Satu Keluarga di Bandar Lampung, Psikolog Minta Keluarga Bawa ODGJ ke RS
Psikolog Retno Riani mengatakan jika memiliki anggota keluarga yang bermasalah, keluarga diminta untuk segera membawa ke rumah sakit terdekat.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peristiwa penganiayaan satu keluarga oleh ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) yang menggegerkan warga Sukabumi Bandar Lampung mengundang perhatian Psikolog Retno Aryani.
Retno Aryani menyayangkan dan prihatin kepada korban penganiayaan yang dilakukan oleh OGDJ.
Menurutnya, secara psikologis tindakan yang dilakukan baik orang waras maupun OGDJ sekalipun tidak mungkin secara tiba-tiba.
"Tidak mungkin secara tiba-tiba, pasti dia menunjukkan gejala, seperti curiga dengan orang lain, tidak kooperatif, marah-marah, nah kalo sudah seperti itu perlu dibawa ke tenaga kesehatan," kata Retno Aryani, Senin (15/8/2022).
Oleh karena itu, kata dia, jika memiliki anggota keluarga yang bermasalah, keluarga diminta untuk segera membawa ke rumah sakit terdekat atau puskesmas.
"Jadi harus sadar supaya tidak membahayakan diri keluarga itu sendiri dan juga orang lain, kalo sudah terjadi terus gimana rugi semua," kata dia.
Selain itu, dia meminta kepada tokoh, pamong, yang ada dimasyarakat agar memberikan edukasi kepada keluarga-keluarga yang memiliki anggota keluarga yang bermasalah.
"Keluarga itu unsur penting dan utama. Jadi penting diedukasi sesegera mungkin," kata dia.
Sementara itu, dia mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak terpancing emosi.
Menurutnya, jika bertemu dengan ODGJ, warga segera mungkin untuk melapor kepada pemerintah setempat.
"Kepancing emosi gak ada gunanya jadi kalo sudah mulai kelihatan ya dilaporkan atau secara bersama-sama berupaya untuk membuang senjata yang dibawa jika membawa senjata," kata dia.
Lepaskan Tembakan Peringatan
Sutrisno (40) ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa) pelaku penganiayaan satu keluarga di Gang Damaido Jalan Pulau Singkep Sukabumi akhirnya ditangkap oleh tim Tekab 308 Reskrim Polresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung, Senin (15/8/2022) mengatakan bahwa ODGJ pelaku penganiyaan telah dibekuk polisi sekitar pukul 03.15 wib atau 9 jam pasca kejadian tersebut.
Adapun kronologis penangkapan ODGJ pelaku penganiayaan tersebut berdasarkan informasi yang didapat oleh warga sekitar.
Dari informasi bhabinkamtibmas disebutkan bahwa pelaku tersebut tak jauh dari lokasi kejadian.
"Kita semalam melakukan penyisiran dari semua informasi yang kita dapatkan," kata Dennis.
Mulai dari rumah kosong, dekat perumahan-perumahan yang tak jauh dari rumah pelaku hingga perbatasan daerah Sabah Balau Lampung Selatan juga ditelurusi.
Ditambah lagi jalanan yang disusuri tersebut licin, membuat anggota dan masyarakat yang juga ikut mencari pelaku tersebut harus berhati-hati.
Pencarian berhasil setelah berjam-jam lamanya pelaku keluar dari sungai.
Setelah diamati oleh petugas dan disaksikan oleh tetangga serta masyarakat Sukabumi, benar pria yang diringkus tersebut pelaku penganiayaan.
"Pelaku dengan menggunakan kaos biru dongker dan celana cokelat akhirnya kita amankan setelah dia keluar dari sungai di dekat Perumahan Bukit Emas Sukabumi," kata Polisi berdarah Bali ini.
Jadi pelaku itu keluar dari persembunyiannya di sungai dan sepertinya hendak kabur, tetapi polisi melihat pelaku hingga akhirnya diamankan.
Dalam proses penangkapan ODGJ pelaku penganiayaan satu keluarga polisi sempat melepaskan beberapa kali tembakan peringatan.
Hal ini dilakukan karena pelaku masih memegang parang yang digunakan untuk menganiaya para korban.
Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Mapolresta Bandar Lampung.
Dari hasil pemeriksaan awal bahwa pelaku tersebut mengakui perbuatannya atas penganiayaan terhadap lima orang korbannya.
Diantaranya Umiyati (50), Firman (30), Merry (28), SEPTA (21) serta Nando (4).
Lalu terkait pelaku Sutrisno ini mengalami gangguan jiwa, dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.
"Pembuktiannya akan kami sampaikan nanti, karena pelaku juga masih dilakukan pemeriksaan secara intensif," kata Kompol Dennis.
Pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 351 Ayat 3 KUHPidana dengan penjara selama 7 tahun.
Kronologi Penganiayaan
Kronologi peristiwa penganiayaan satu keluarga oleh Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) diungkap oleh pihak Polresta Bandar Lampung.
Peristiwa penganiayaan itu dialami oleh keluarga UM (50), bersama empat anggota keluarganya yaitu FN (30), MR (28), SA (21), dan NP (4).
Penganiayaan sendiri dilakukan oleh St (49) yang diduga ODGJ.
Peristiwa naas itu terjadi sekira pukul 19:00 WIB di Kampung Rupi Pulau Singkep Sukabumi Bandar Lampung.
Dari keterangan kepolisian, kejadian itu berawal dari pelaku St yang mengaku sedang mencari anaknya.
St mencari anaknya dengan menuju salah satu rumah warga yang menjadi korban tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis menjelaskan, setelah pelaku St masuk ke rumah keluarga UM, St seakan melihat pandangan anaknya sedang dianiaya oleh keluarga UM.
"Saat pelaku mencari anaknya di rumah korban, saat tidak ada anaknya di rumah korban pandangan pelaku gelap dan kemudian pelaku melakukan penganiayaan," kata Kompol Dennis dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).
Setelah melakukan penganiayaan terhadap korbannya, St kemudian melarikan diri.
Pihak kepolisian bersama warga melakukan pengejaran dan penyisiran ke sejumlah titik hingga akhirnya pelaku St berhasil dibekuk.
Berhasil Dibekuk
Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) pelaku penganiayaan satu keluarga di Bandar Lampung berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.
Pelaku St, yang diduga ODGJ berhasil dibekuk di jalan Pangeran Tirtayasa didepan Perum Bukit Emas Kec Sukabumi Bandar Lampung sekira pukul 03:00 WIB Senin (15/8/2022).
Setelah dibekuk, St ODGJ pelaku penganiayaan langsung digelandang ke Polresta Bandar Lampung oleh pihak kepolisian.
"Ya pelaku ditangkap dan diamankan ke Mako Polresta Bandar Lampung setelah berhasil ditangkap pukul 03:00 WIB," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis.
Belum diketahui pasti apa motif atau alasan pelaku St melakukan penganiayaan kepada para korbannya.
Untuk itu, kata Kompol Dennis, pihaknya saat ini tengah melakukan proses penyidikan dengan dugaan pidana pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ya kami sedang melakukan penyidikan tindak pidanan 351 ayat 3 KUHP dan melengkapi bukti permulaan," kata Kompol Dennis.
3 Korban Kritis
Tiga orang dari lima korban yang mengalami luka bacok dikabarkan dalam kondisi kritis.
Tiga orang itu dalam kondisi tak sadarkan diri di Puskesmas Sukabumi Bandar Lampung.
Sementara dua orang lainnya, dalam kondisi sadar dengan luka bacok di bagian lengan dan kepala.
"Tiga orang katanya kritis, yang dua Alhamdulillah masih sadar," kata Maldini warga sekitar, Minggu (14/8/2022).
Saat ini kelima korban masih menjalani penanganan oleh tenaga kesehatan Puskesmas Sukabumi Bandar Lampung.
Kelimanya diberikan penangan pertama dengan pemasangan selang infus dan perban dibagian luka bacok.
Lurah Imbau Warga Waspada
Lurah Sukabumi Bandar Lampung Galih, mengimbau kepada seluruh masyarakat Rupi Pulau Singkep Sukabumi Bandar Lampung waspada terkait peristiwa penganiayaan satu keluarga.
Lurah Galih menyebutkan peristiwa tersebut terjadi tepatnya Lingkungan II Kampung Rupi.
"Mohon di infokan ke warga untuk berhati-hati dirumah maupun diluar rumah saat ini," kata Galih Minggu (14/8/2022).
Dia membenarkan jika peristiwa nahas itu dilakukan oleh OGDJ terhadap lima korban yang saat ini berada di rumah sakit.
"Iya orangnya kabur setelah melukai lima orang," kata Galih.
"Tapi para korban sudah dilarikan ke Rumah Sakit," imbuhnya.
Warga Geger
Warga Kampung Rupi Pulau Singkep Sukabumi Bandar Lampung di gegerkan dengan peristiwa penganiayaan satu keluarga.
Penganiayaan massal tersebut dilakukan oleh orang yang diduga OGDJ atau mengalami keterbelakangan mental.
Berdasarkan keterangan warga setempat, orang yang diduga orang gila itu membacok lima orang sekaligus yang menjadi korbannya dalam waktu bersamaan.
Kelimanya terdiri dari empat orang dewasa dan satu anak kecil.
"Iya benar barusan tadi ini sekitar jam 7 (19:00) WIB kejadiannya satu keluarga. Informasinya orang gila atau stress," kata Maldini warga setempat, Minggu (14/8/2022).
Akibatnya, kelima orang tersebut mengalami luka bacok di bagian kepala sehingga langsung dilarikan ke Rumah Sakit oleh warga.
"Langsung dibawa ke rumah sakit tadi sama bapak-bapak," kata dia
(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama/Bayu Saputra)