Berita Terkini Nasional

IPW Sebut Loyalis Irjen Ferdy Sambo Beri Perlawanan Secara Diam-diam

IPW sebut kubu Sambo diduga menyebar serangan isu negatif terhadap para personal Timsus Kapolri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: taryono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022). IPW sebut kubu Sambo diduga menyebar serangan isu negatif terhadap para personal Timsus Kapolri dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Diberitakan sebelumnya, Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.

Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.

Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.

"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).

Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.

"Untuk patsus saat ini total 16 org terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.

Ungkap Transaksi Uang Brigadir J

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak minta izin untuk ungkap transaksi uang milik Brigadir J setelah meninggal.

Permintaan izin Kamaruddin Simanjuntak tersebut ditujukan pada keluarga Brigadir J sehingga dirinya bisa turut mengungkap kejahatan lain yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo kepada Brigadir J.

Sebab menurut informasi didapat Kamaruddin Simanjuntak, Irjen Ferdy Sambo menguasai beberapa barang berharga milik Brigadir J termasuk empat kartu ATM lalu ada catatan trasnfer uang total Rp 200 juta.

"Saya meminta surat khusus dari ayah ibunya (Brigadir J) supaya saya bisa lebih leluasa ke bank-bank yang dimaksud, ada empat bank termasuk ke Bank Indonesia dan PPATK," jelasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved