Berita Terkini Nasional

KPK Verifikasi Laporan Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo Terhadap LPSK terkait Tewasnya Brigadir J

KPK akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan analisis lebih lanjut berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Tribunnews
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, sebut pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dugaan suap Irjen Ferdy Sambo terhadap LPSK dengan melakukan analisis lebih lanjut berupa verifikasi. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - KPK akan verifikasi laporan dugaan suap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo terhadap LPSK terkait kasus tewasnya Brigdir J.

Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) sudah laporkan Irjen Ferdy Sambo ke KPK atas dugaan suap terhadap LPSK untuk tutupi peristiwa sebenarnya Brigadir J.

Dan laporan itu sudah diterima KPK yang akan menindaklanjuti dugaan penyuapan oleh Irjen Ferdy Sambo kepada anggota LPSK saat ingin mengatahui pasti tewasnya Brigadir J.

Menurut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan langkah-langkah analisis lebih lanjut, yakni berupa verifikasi mendalam dari data yang diterima.

"Benar KPK telah terima laporan tersebut pada bagian pengaduan dan pelaporan masyarakat KPK," ungkap Ali dalam keterangannya, dikutib Tribunnews.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Rencanakan Ungkap Kejahatan Lain Irjen Ferdy Sambo

Baca juga: Posisi Sebenarnya Brigadir J Saat Ditembak Bharada E Diungkap Kuasa Hukum

Ali Fikri menyampaikan, verifikasi menjadi penting dilakukan oleh KPK untuk menghasilkan rekomendasi atas laporan tersebut.

“Apakah laporan pengaduan masyarakat tersebut layak ditindaklanjuti ataukah hanya diarsipkan oleh KPK,” katanya.

Ali Fikri menyebut KPK juga menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai informasi serta keterangan tambahan untuk melengkapi laporan.

“Kami tentu apresiasi kepada setiap masyarakat yang peduli dengan dugaan tindak pidana korupsi di sekitarnya dengan melaporkan kepada penegak hukum."

“Karena untuk pemberantasan korupsi butuh peran serta masyarakat," jelasnya.

Laporan dari Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) itu terkait dugaan upaya suap kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun upaya suap ke LPSK tersebut diduga dilakukan pihak Ferdy Sambo saat LPSK melihat kondisi istrinya, Putri Candrawathi, pada 13 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Terkuak Putri Candrawathi Sempat Kirim Foto Brigadir J ke Reza, Lihat Pesannya

Baca juga: Berita Lampung Terkini 16 Agustus 2022, Truk Serempet Dua Motor dan Satu Mobil di Bandar Lampung

Koordinator Tampak, Roberth Keytimu, menyampaikan saat itu salah satu staf LPSK didatangi orang yang memberikan dua amplop cokelat setebal 1 sentimeter.

Menurutnya, amplop tersebut merupakan titipan dari "bapak".

“Dilakukan salah seseorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo di Kadiv Propam,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved