Pemilu 2024

Bentuk Tim Verifikator KPU Bandar Lampung Verifikasi Partai Politik Pemilu 2024

"Kita sudah bentuk tim verifikator Sipol untuk proses pemeriksaan dokumen parpol," kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bandar Lampung

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung/dokumentasi Fery Triatmojo
Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - KPU Bandar Lampung akan melaksanakan tahapan verifikasi administrasi partai politik untuk Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, serangkaian persiapan telah dilakukan untuk tahapan verifikasi administrasi partai politik Pemilu 2024.

KPU Bandar Lampung juga telah membentuk tim verifikator partai politik Pemilu 2024.

"Kita sudah bentuk tim verifikator Sipol untuk proses pemeriksaan dokumen parpol," kata Fery Triatmojo, amis (18/8/2022).

Tim verifikator akan berugas melaksanakan pemeriksaan dokumen persyaratan keanggotaan selama tahapan verifikasi administrasi.

Baca juga: Pengamat Sebut Koalisi Gerindra dan PKB Sebagai Satu Langkah Maju untuk Pilpres 2024

Baca juga: DPRD Lampung Minta Pelaku Tambang Emas Ilegal Way Kanan Tetap Patuhi Proses Hukum

Dijelaskannya, tim verifikator telah dibentuk sejak awal pekan setelah proses pendaftaran parpol di KPU RI ditutup 14 Agustus 2022.

Namun, verifikasi administrasi belum dilaksanakan karena masih menunggu salinan data dari KPU RI.

Fery menjelaskan, verifikasi administrasi keanggotaan meliputi pemeriksaan data seluruh anggota partai.

Terutama data anggota partai yang berpotensi ganda dan tidak memenuhi syarat.

"Partai yang di vermin (verifikasi administrasi) adalah Seluruh partai politik yang telah memenuhi kelengkapan berkas saat mendaftar di KPU RI," kata Fery.

Adapun KPU RI telah menyatakan ada 24 partai politik yang dokumen persyaratan administrasinya dinyatakan lengkap dan diterima.

"Kami sudah melakukan persiapan untuk melakukan verifikasi administrasi dokumen keanggotaan parpol ini," kata Fery.

Baca juga: Kapolres Lampung Barat Minta Jajarannya Berantas Judi Online dan Konvensional Sampai ke Akar

Baca juga: Mantulnya Durian Lokal Pesawaran, Gurih Rasanya Menusuk Wanginya 50 Ribu Dijamin Puas

Menurutnya, teknis pelaksanaan verifikasi administrasi Parpol dilakukan oleh tim verifikator KPU Kota melalui Sipol.

Nantinya tim verifikator akan mencocokkan kebenaran data yang diinput partai politik di sipol dengan KTP elektronik atau KK dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol. 

Selain itu, lanjut Fery proses verifikasi administrasi juga dilakukan untuk data keanggotaan yang ganda.

Baik ganda internal parpol maupun data ganda lebih dari 1 parpol dan data potensi tidak memenuhi syarat karena status pekerjaan.

"Misalnya anggota parpol sebagai anggota TNI, Polri, ASN, penyelenggara pemilu," kata Fery.

Termasuk juga jabatan kepala desa atau jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan. 

Dalam undang undang juga mensyaratkan anggota parpol harus berusia 17 tahun atau sudah pernah menikah jika belum berusia 17 tahun.

"Jadi semuanya akan verifikasi lagi data nya," kata Fery.

Diketahui proses verifikasi administrasi ini dijadwalkan selama 14 hari kerja, dari 16 Agustus - 29 Agustus 2022.

Baca juga: Penemuan Mayat Pria di Bandar Lampung, Polisi Sebut Tak Ada Tanda Kekerasan pada Tubuh Korban

Baca juga: 19 Tahun Menjanda, Desy Ratnasari Ingin Dinikahi Duda Tidak Lebih Muda

Pasca pendaftaran, akan dilaksanakan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024 yang dijadwalkan pada, 2 September hingga 11 September 2022.

Kemudian, 14 September 2022  penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Lanjut di 15 September hingga 28 September 2022 dilakukan perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Sedangkan pada, 29 September hingga 12 Oktober 2022 KPU menerima penyerahan verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Masuk pada 14 Oktober 2022, KPU mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap perbaikan dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilu  2024 kepada partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Kemudian, 9 November 2022 KPU menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024 kepada partai politik dan Bawaslu.

Lalu 10 November sampai 23 November 2022 dijadikan masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved